Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tingkatkan Fungsi Jembatan Timbang Jadi "Rest Area"

Kompas.com - 23/08/2022, 09:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Dara meningkatkan fungsi jembatan timbang, yakni tidak hanya untuk mengawasi muatan angkutan barang tetapi juga sebagai rest area.

Peningkatan fungsi ini salah satunya sudah diterapkan pada Jembatan Timbang di Riau. Dengan penggunaan lahannya dioptimalkan sehingga memberikan tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemantauan kendaraan angkutan barang semata, saat ini beberapa jembatan timbang juga dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk rest area," ungkap Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah dalam keterangannya dikutip Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Cegah Terminal Bus Sepi Penumpang, Kemenhub Terapkan Mixed Use, Apa Itu?

"Sehingga ini bisa menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar yang disebabkan dengan dibukanya rumah makan ataupun warung-warung yang menjual kebutuhan para sopir, dan masyarakat lainnya,” tambahnya.

Menurut dia, Kemenhub terus membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk mengelola jembatan timbang dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), kerja sama pemanfaatan atau kerja sama sewa.

Popik menyebut, optimalisasi fungsi jembatan timbang sekaligus untuk menghapus stigma bahwa area ini menjadi tempat dilakukannya pungutan liar (pungli).

Oleh sebab itu, seiring dengan optimasilasi fungsi, pihaknya juga melakukan peningkatan fungsi dan tugas jembatan timbang sebagai tempat mengukur muatan.

Ia menegaskan, bahwa di area jembatan timbang terpasang kamera pengawas atau CCTV, sehingga seluruh aktivitasnya terawasi. Maka, jika ada oknum yang melakukan pelanggaran dapat segera ditindak.

"Dengan optimalisasi jembatan timbang, Kemenhub ingin menghapus stigma kalau lokasi tersebut merupakan tempat dilakukannya pungli," kata Popik. .

Ia menjelaskan, dimensi kendaraan dan muatan harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun sering kali ada pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran, sehingga Kemenhub pun melalukan pengawasan, memberi himbauan hingga menindak tegas angkutan yang menyalahi aturan.

Melalui jembatan timbang maka kendaraan dengan muatan bisa dilakukan pengukuran dan penghitungan, serta penindakan jika memang ada pelanggaran kelebihan muatan. Penindakan itu dilakukan mulai dari memberikan surat teguran hingga pemindahan muatan yang berlebih

“Yang jelas dalam ketentuan jika angkutan barang melebihi batas bawaan akan dikenakan teguran, dan kelebihan muatan tersebut bisa disimpan di jembatan timbang atau dipindahkan ke kendaraan lain,” tutupnya.

Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com