Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Judi Online, Kominfo: Situs Muncul Berulang meski Sudah Diblokir

Kompas.com - 23/08/2022, 11:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui terdapat beberapa tantangan dalam upaya memberantas judi online. Salah satunya situs judi online yang terus diproduksi ulang meski sebelumnya sudah diblokir Kominfo.

"Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Selain situs judi online yang muncul berulang setelah diblokir, tantangan lainnya yakni penawaran judi juga bisa dilakukan melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Baca juga: PPATK: Transaksi Judi Online Capai Ratusan Triliun Rupiah, Dana Mengalir hingga Filipina

Selain itu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian yang diatur secara berbeda di tiap negara turut menjadi tantangan. Sebab, hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," katanya.

Khusus pada masyarakat, Semuel berharap adanya peran aktif untuk melaporkan konten-konten yang terindikasi judi online kepada Kementerian Kominfo. Masyarakat dapat melaporkan melalui tautan https://aduankonten.id/ terkair penemuan konten negatif di platform digital.

Serta dapat melakukan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

Ia mengatakan, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022 telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.

Konten itu mencakup pula akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Secara terperinci, pada 2018 sebanyak 84.484 konten telah diblokir, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, 2021 sebanyak 204.917 konten, serta di tahun berjalan 2022 sudah sebanyak 118.320 konten.

Pemutusan akses itu dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," jelas Semuel.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilai transaksi judi online mencapai ratusan triliun per tahunnya. Dana dalam judi online itu pun mengalir ke sejumlah negara, termasuk ke negara "tax haven".

Oleh sebab itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawa kembali ke Indonesia (repatriasi).

"Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online Sepanjang 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com