Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelabelan BPA, Produsen Didesak Transparan dan Dukung Regulasi BPOM

Kompas.com - 24/08/2022, 07:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan wadah plastik keras polikarbonat, didesak untuk transparan kepada pemerintah dan masyarakat.

Produsen juga didesak untuk mendukung penerapan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang akan memberi label peringatan pada galon polikarbonat yang mengandung senyawa Bisphenol-A (BPA).

Praktisi industri AMDK Sofyan S. Panjaitan mengatakan, produsen dan semua pihak terkait sudah seharusnya mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA.

Baca juga: Soal BPA di Air Minum dalam Kemasan, Ini Kata Pakar

"Sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & Iklan Pangan," kata dia dalam siaran pers, dikutip Rabu (24/8/2022).

Sofyan berharap, regulasi BPA nantinya bisa dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan rencana regulasi itu bisa saja dibahas lagi bersama semua pihak, dengan semangat saling menghargai, mengakomodasi usulan dan saran, serta semuanya menerima hasil regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang kelak.

“BPOM memiliki kewenangan dalam penerapan peraturan. Kami percaya dan yakin, BPOM bisa bertindak profesional, transparan dan berimbang dalam membahas setiap permasalahan, bahkan dalam menanggapi keluhan dan pertentangan terhadap suatu rencana perubahan peraturan, misalnya tentang label produk,” imbuh dia.

Baca juga: Kominfo Cabut Label Disinformasi pada Berita soal Kandungan BPA Galon AMDK


Sofyan mengingatkan, masyarakat Indonesia dinilai semakin cerdas dan kritis, serta semakin punya kesadaran tinggi untuk menjaga kesehatan dan lingkungan. Sejauh ini, Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang belum meregulasi kemasan plastik BPA.

Sementara, hampir semua negara di dunia telah memberlakukan regulasi pengetatan terhadap penggunaan wadah BPA

Pernyataan Sofyan yang mendesak produsen agar lebih transparan melalui pelabelan yang digulirkan BPOM ini, terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999.

Baca juga: Pelabelan BPA Dikhawatirkan Picu Persaingan Bisnis, Pengamat: KPPU Jangan Terburu–buru Menilai

"Secara ringkas, pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen," tegas dia.

Lebih jauh, ia menjelaskan, galon BPA bukan saja menimbulkan masalah kesehatan serius, tetapi juga ledakan sampah plastik yang sulit didaur ulang. Polikarbonat yang mengandung BPA dikategorikan sebagai material plastik paling sulit didaur ulang.

Untuk itu sejumlah pakar sudah sepakat menyebut, BPA merupakan senyawa berisiko bila digunakan sebagai wadah pangan dan minuman.

Sebelumnya, BPOM menyusun rancangan peraturan pelabelan BPA pada AMDK galon polikarbonat, pasca melaksanakan survei pada periode 2001-2002 terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran.

Temuan hasil survei BPOM ditemukan sampel di sarana peredaran dan sampel di sarana produksi yang masuk dalam kategori mengkhawatirkan, atau angka migrasi BPA-nya berada di kisaran melewati batas toleransi.

Baca juga: Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Diyakini Tidak Memukul Bisnis Depot Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com