JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti atau menangani 5 proyek investasi yang mengalami kendala. Adapun nilai potensi investasinya sebesar Rp 32,5 triliun.
Beberapa di antaranya masalah perjanjian kontrak produksi, sengketa batas lahan perusahaan, dan tumpang tindih lahan pada beberapa perusahaan di Indonesia.
"Sekarang kita sudah mengubah pola birokrasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan pembentukan Satgas-Satgas. Salah satunya Satgas Percepatan Investasi yang memastikan pemerataan pertumbuhan kawasan di seluruh Indonesia melalui instrumen investasi. Tim Satgas harus mampu eksekusi potensi yang telah masuk untuk mencapai target investasi tahun 2022 dan 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Cerita Jatuh Bangun Inri Lesmana Pertahankan Usaha Toko Kelontong
Sementara itu, total nilai potensi investasi keseluruhan perusahaan yang harus diproses mencapai Rp 94,85 triliun dengan lokasi proyek di Pulau Jawa sebanyak 4 perusahaan serta 1 perusahaan masing-masing di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.
Dalam rapat tersebut, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto menuturkan peran Polri dalam memberikan jaminan keamanan investasi di Indonesia.
Polri diamanahkan oleh Kepala Negara untuk mengawal investasi karena investasi merupakan kunci pertumbuhan ekonomi. Selain hal tersebut, Pipit juga menegaskan perlunya kolaborasi dengan instansi terkait, keterlibatan langsung Polri, dan juga melaksanakan penegakan hukum yang mengedepankan prinsip perbaikan.
Baca juga: Naik Rp 4.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam Hari Ini
"Polri harus berperan membantu dan memastikan keamanan pada tiga fase investasi, yaitu sejak pra-investasi atau masa promosi, kemudian masa konstruksi, hingga realisasi di tahap produksi. Kami juga siap membantu pemantauan, pengawasan dan pendampingan dalam mengawal iklim investasi," ujar Pipit.
Kepala Sub Direktorat Keuangan dan Kerugian Negara Kejaksaan Agung Imanuel Rudy Pailang mengatakan, ranah Kejaksaan Agung melaksanakan program pengawasan terhadap peraturan daerah yang menghambat perizinan investasi dan menyulitkan birokrasi sehingga berpotensi menghalangi investor.
"Kami memahami pentingnya investasi bagi kemajuan ekonomi bangsa. Realisasi investasi ini jika sudah terasa manfaatnya, akan membantu kita melalui resesi global. Kami harapkan investasi akan maju dengan adanya kepastian hukum yang humanis menuju pemulihan ekonomi," kata dia.
Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.