Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBI Harap Rencana Pembentukan Unit Penegakan Hukum Sektor ESDM Bisa Atasi Pertambangan Ilegal

Kompas.com - 25/08/2022, 16:39 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyambut positif rencana pemerintah membentuk unit khusus penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Unit khusus penegakan hukum tersebut diharapkan bisa mengurangi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal yang belakangan marak, terutama di sektor mineral dan batu bara.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif APBI mengatakan, pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM bisa saja dibentuk karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup efektif.

Baca juga: Marak Pertambangan Ilegal, Kementerian ESDM Bakal Benahi Tata Kelola Timah

“Tapi, itu kewenangannya pemerintah,” kata Hendra melalui keterangannya, Kamis (25/8/2022). Terkait format unit khusus yang akan fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM itu APBI menyerahkan kepada pemerintah. “Kami percaya pemerintah lebih paham,” ujarnya.

Menurut dia, jika melihat pola praktik selama ini, PETI bukan tidak mungkin dicegah. Tinggal menunggu momentum pergerakan harga komoditas batu bara.

"Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut," katanya.

Baca juga: Pemerintah Temukan 2.700 Lokasi Pertambangan Ilegal, Terbanyak di Sumatera Selatan

Usulan pembentukan unit penegakan hukum dari Kementerian ESDM

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana sebelumnya mengatakan, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.

Hal itu lantaran pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan PPNS dirasa belum cukup.

"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakum) di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menko Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah keniscayaan," ujar Rida saat berbicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 9,3 Miliar dari Kasus Pertambangan Ilegal

Menurut Rida, pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara. "Antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik," lanjut Rida.

Sebekumnya data Kementerian ESDM menyebutkan hingga kuartal III 2021 terdapat 2.741 lokasi PETI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan PETI juga melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebanyak 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi.

Baca juga: Ungkap Pertambangan Ilegal di Kalbar, Polisi Amankan 68,9 Kg Emas Senilai Rp 66 Miliar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com