Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Harta Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU

Kompas.com - 25/08/2022, 20:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen yang viral videonya karena telah menganiaya seorang wanita di SPBU, Palembang, Sumatera Selatan, kini kabar terbarunya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan di Twitter pun, cuitan DPRD menjadi trending hingga cuitan ini dibagikan sebanyak 14.800 pengguna di sosial media tersebut.

Lantas berapa kekayaan Syukri Zen?

Berdasarkan data dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 31 Desember 2021, kekayaan politikus dari Partai Gerindra ini mencapai Rp 3 miliar lebih.

Baca juga: Jadi Tersangka, Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Tak Dibantu Gerindra, Malah Akan Dipecat dan Diganti

Harta tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan sebesar Rp 2,3 miliar. Salah satu tanah dan bangunan yang dimilikinya merupakan warisan. Kemudian tanah seluas 80.000 meter persegi berupa hibah.

Berikutnya, Syukri Zen memiliki sejumlah harta kendaraan pribadi mulai motor, mini bus, dan mobil yang ditotal mencapai Rp 393 juta.

Harta bergerak lainnya mencapai Rp 332,5 juta. Lalu ada dana kas dan setara kas sebesar Rp 500.000. Hingga pada tahun tersebut, Syukri Zen tidak memiliki utang.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Usai Kasusnya Viral, Korban Sudah Lapor 20 Hari Lalu

Korban dianiaya karena tak mau antreannya di SPBU dipotong pelaku

Aksi penganiayaan oleh anggota DPRD Palembang ini viral di media sosial dan videonya diunggah @thata0298. Narasi dalam video yang diunggah itu disebutkan, semula pemilik mobil Honda CRV dengan pelat nopol BG 7 UB tersebut memotong antrean saat hendak mengisi BBM di SPBU.

Namun, si pengunggah video @thata0298 menjelaskan, dia yang ketika itu sedang bersama ibunya tidak memberikan jalan kepada pemilik mobil. Akibatnya, Anggota DPRD Kota Palembang tersebut langsung turun dari mobil hingga terjadi keributan dan menganiaya korban.

Baca juga: Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan?

Anggota DPRD Palembang penganiaya wanita di SPBU jadi tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) akhirnya bergerak menangkap Syukri Zen di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokahmad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Syukri sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti berupa hasil rekaman CCTV, keterangan saksi, dan korban.

"Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan," kata Ngajib saat memberikan keterangan pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com