Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SWI Kembali Temukan 13 Entitas Investasi Ilegal, Ada Money Game hingga Perdagangan Kripto

Kompas.com - 26/08/2022, 12:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada Agustus 2022. Entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs dan atau aplikasi entitas ilegal tersebut. Pihaknya juga menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Setop Kegiatan 21 Entitas Ilegal pada 2022, Ada Money Game, Aset Kripto, dan Robot Trading

Ia menambahkan, SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga.

Selain itu, Tongam membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.

Adapun, 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari empat entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan tiga entitas melakukan hal lainnya.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Berikut daftar 13 investasi ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022.

  • PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, melakukan penawaran pembiayaan tanpa izin
  • Boke Financial Limited, melakukan penawaran investasi uang tanpa izin
  • Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), melakukan penawaran investasi uang tanpa izin
  • PT Royal Cipta Properti, menawarkan investasi properti tanpa izin atau money game
  • PT Niscaya Sitindo, melakukan money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari
  • FIRSTSOLARIDN.com, melakukan money game dengan modus investasi energi
  • OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, melakukan money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20 persen dalam 15 menit
  • OXTRADE, melakukan binary option
  • PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), melakukan securities crowd funding tanpa izin
  • Almira Grup, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
  • Redford, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
  • Pi Network Indonesia, penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin
  • Yayasan Surya Nuswantara, penawaran pelunasan utang tanpa izin

Baca juga: Jouska Mengaku Belum Pernah Dipanggil OJK, Ini Respons SWI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com