Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Terima Penawaran Pinjol Lewat Aplikasi Pesan Pribadi, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/08/2022, 07:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu hati-hati saat menerima penawaran pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi pesan pribadi, misalnya WhatsApp.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, pinjol tidak diperkenankan melakukan penawaran tanpa persetujuan melalui sarana komunikasi pribadi.

"OJK melarang lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online yang berizin OJK menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," kata dia dalam unggahan akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Daftar 71 Pinjol Ilegal yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi pada Agustus 2022

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman online sekurang-kurangnya harus memperhatikan dua hal berikut ini.

Pertama, pastikan melakukan pinjaman sesuai kebutuhan. Sebelum meminjam, pastikan peminjam sanggup melunasi pinjaman.

"Ingat, pinjaman adalah utang," tegas dia.

Kedua, dalam melakukan pinjaman, Ogi menyebut, pastikan masyarakat meminjam ke lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

Baca juga: Hingga Juli 2022, Negara Raup Rp 83,15 Miliar dari Pajak Pinjol

"Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama, logo, atau identitas menyerupai lembaga keuangan yang resmi," imbau dia.

Ogi berpesan, ketika masyarakat terkena pinjol ilegal dan mengalami ancaman, teror atau intimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

Untuk mengecek legalitas pinjaman online, masyarakat dapat cek legalitasnya ke Kontak OJK 157, @kontak157, melalui telepon 157, atau chat Whatsapp ke nomor 081 157 157 157.

"Mari bijak dalam menggunakan pinjaman online. Selalu cek kebutuhan dan legalitas penyelenggara sebelum kamu menggunakan pinjaman online," tandas dia.

Baca juga: Pinjol Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar, Ini Penjelasan OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com