Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Kompas.com - 28/08/2022, 10:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi sebagian orang awam, mungkin banyak belum mengerti perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu apa sebenarnya yang membedakan keduanya?

Banyak orang kerap menganggap bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang sama, dikarenakan namanya yang mirip.

Meski ada perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya memiliki kesamaan, yakni sebagai jaminan sosial serta memberlakukan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia.

Keduanya juga merupakan lembaga yang dibentuk dari rahim regulasi yang sama, yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Agar lebih memahami perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, simak baik-baik penjelasan masing-masing BPJS berikut ini:

Baca juga: Cara Mengambil Uang di ATM yang Benar dan Aman, Bisa Semua Bank

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah perubahan dari PT Asuransi Kesehatan atau Askes setelah diimplementasikannya UU Nomor 24 Tahun 2011.

Sesuai namanya, BPJS Kesehatan berfungsi memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang berupa pertanggungan biaya pengobatan.

Cara kerjanya pun hampir mirip dengan asuransi. Peserta akan dikenakan iuran bulanan dengan nominal berbeda. Sederhananya, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang dikelola langsung oleh negara.

Produk program BPJS Kesehatan yang saat ini giat dikampanyekan adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Fungsi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ini adalah memberikan perlindungan berupa:

  • Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
  • Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut
  • Rawat inap

Saat ini layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas. Perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan antara kelas 1, 2, dan 3 terdapat pada fasilitas rawat inap yang diberikan.

Semakin tinggi kelasnya, semakin lengkap kelas kamar yang akan didapatkan. Perbedaan masing-masing kelas ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

Pahami betul perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan2019).ANTARA FOTO/Risky Andrianto Pahami betul perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan2019).

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberi perlindungan terhadap para tenaga kerja di Indonesia bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan nonformal.

Menurut UU, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS akan mendapatkan empat program perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com