Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Tips Agar Lolos Seleksi

Kompas.com - 28/08/2022, 17:41 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 resmi dibuka pada Minggu (28/8/2022). Pengumuman pembukaan pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 43 ini disampaikan pihak manajemen melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Bagi yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa langsung login Prakerja Gelombang 43. Caranya dengan login ke dasboard prakerja.go.id menggunakan email dan password akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Selanjutnya, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 43. Setelah itu, tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Prakerja Gelombang 43 di dashboard.

Baca juga: Cek Daftar Pinjol Ilegal dan Legal yang Dirilis OJK per Agustus 2022

Sementara bagi yang belum punya akun, bisa segera mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 43 melalui laman resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/. Namun demikian, Anda harus memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja terlebih dahulu.

“Yuk, gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob! Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang" sekarang,” tulis unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id.

Cara buat akun Prakerja

Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 43 dapat dilakukan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:

  • Buka browser di HP atau laptop Anda.
  • Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  • Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
  • Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
  • Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
  • Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Farmasi untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Cara daftar Kartu Prakerja

Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:

  • Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir,
  • Klik “Lanjutkan”’
  • Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai,
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar,
  • Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP,
  • Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP,
  • Klik “Kirim”,
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”,
  • Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda,
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
  • Setelah itu, calon peserta harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar agar bisa terpilih menjadi penerima Kartu Prakerja
  • Caranya dengan klik "Mulai Sekarang"
  • Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang
  • Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung"
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
  • Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  • Tahap pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 selesai
  • Untuk mengetahui pengumuman seleksi lolos Kartu Prakerja Gelombang 43, calon peserta bisa memantau dashboard secara berkala.

Baca juga: Jelang Puncak Pertemuan DEWG G20, Indonesia Dorong Konsensus Tata Kelola Ekosistem Digital Pascapandemi

Tips lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, simak beberapa hal berikut agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja:

  • Pastikan Anda memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja.
    • WNI berusia minimal 18 tahun.
    • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
    • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
    • Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
    • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.
    • Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
  • Pastikan Anda mendaftar menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif.
  • Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan Dukcapil.
  • Upload foto KTP langsung dari kamera HP.
  • Saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP.
    • Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup.
    • Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up).
    • Pastikan tidak menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dll.
    • Foto yang diambl tidak disertai foto KTP.
    • Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul.

Baca juga: Selama Sepekan, Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 per Gram

Demikian informasi seputar cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 43 di laman https://www.prakerja.go.id/. Bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, bisa langsung login Prakerja Gelombang 43 di laman www.prakerja.go.id/login

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com