Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Pensiun Anggota DPR Jadi Sorotan, Susi Pudjiastuti: Menteri Juga Tidak Perlu Diberi

Kompas.com - 29/08/2022, 10:56 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang pensiun anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) tengah menjadi sorotan warganet menyusul wacana perombakan skema penyaluran dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut mengomentari hal tersebut. Melalui akun resmi Twitter-nya, Susi mengaku setuju terkait pemberitaan Kompas.com mengenai beban yang ditanggung pemerintah terkait penyaluran dana pensiun DPR. Pasalnya, anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun meski masa jabatannya hanya sekitar 5 tahun saja.

Bukan hanya itu, dalam cuitan yang sama Susi mengusulkan agar menteri juga tidak perlu diberikan uang pensiun.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," ujar dia melalui akun Twitter @susipudjiastuti, dikutip Senin (29/8/2022).

Baca juga: Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Dalam cuitan yang berbeda, Susi juga sempat menyetujui rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk merombak skema penyaluran pensiun. Namun, perombakan itu seharusnya tidak hanya mencakup PNS, tapi juga pembayaran pensiun lain yang dinilai tidak rasional.

"Sudah saatnya hal2 yg tidak rasional & berkeadilan dibetulkan. Bu Menkeu benar, skema pensiunan sudah saatnya dievaluasi & harus dirubah untk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara," tulis Susi membalas pemberitaan terkait besaran pensiunan DPR dan MPR.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara. Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin skema pensiunan segera diubah.

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Dari 135,61 Juta Pekerja, Baru 10 Persen yang Ikut Program Jaminan Pensiun

Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN. Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.

"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," ujarnya.

"Ini tidak kesimetrian dan memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," lanjut dia.

Baca juga: Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani Terkait Pensiunan PNS Bebani APBN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com