Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Kenaikan Subsidi Energi Tidak Sesuai Aturan, Stafsus Menkeu Jelaskan Legalitasnya

Kompas.com - 29/08/2022, 14:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran subsidi energi dan kompensasinya sebesar Rp 502 triliun yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 ramai dibicarakan di media sosial, Twitter, karena dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku penetapannya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membantah tuduhan tersebut, dan memastikan perubahan postur subsidi energi dan kompensasinya sudah dilakukan ketentuan yang berlaku saat ini.

"Saya akan menjawab tuduhan, seolah-olah perubahan besaran subsidi kompensasi energi di Perpres 98/2022 tidak sah atau tidak legal, itu keliru besar," ujar dia, dalam sebuah video yang diunggah di akun @prastow, dikutip Senin (29/8/2022).

Baca juga: Anggaran Subsidi Energi Rp 502,4 Triliun, Bisa Buat Bangun 3.333 Rumah Sakit atau 3.500 Km Tol

Pada dasarnya, Yustinus menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun bersama oleh DPR dan pemerintah, sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945. Adapun APBN 2022 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.

"Lalu bilamana ada perubahan APBN diatur di pasal 27 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Dimintakan persetujaan DPR karena harus melalui Undang-undang," ujar dia.

Akan tetapi, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, perubahan postur APBN dapat dilakukan terlebih dahulu melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ini dikarenakan kondisi darurat.

Baca juga: Sri Mulyani: Jika Harga BBM Pertalite-Solar Tak Naik, Subsidi Energi Bisa Bengkak Lagi Rp 198 Triliun

"Ini supaya bisa cepat, karena kedaaan darurat. Dan di Undang-undang Nomor 6/2021 telah diatur bilamana ada keadaan darurat pemerintah dengan persetujaan DPR itu menyepakati pokok-pokok perubahannya," tutur Yustinus.

Lebih lanjut Ia bilang, perubahan postur subsidi energi dan kompensasinya dalam APBN 2022 telah dilakukan dan disetujui. Ini diatur dalam Perpresi Nomor 98 Tahun 2022.

"Subisdi bertambah, subsidi kompensasi dari Rp 150 triliun menadi Rp 502 triliun. Jadi jelas di sini Perpres 98/2022 itu sah, legal sebagai instrumen untukk mengubah postur APBN sesuai Undang-undang dan Undang-undang Dasar," tutur Yustinus Prastowo.

Sebagai informasi, dalam berbagai kesempatan Kementerian Keuangan menyatakan, anggaran subsidi energi dan kompensasinya meningkat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Ini terdiri dari subsidi energi sebesar Rp 208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp 293,5 triliun.

Baca juga: Subsidi Energi 2023 Turun Signifikan, Harga Pertalite Akan Naik?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com