Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja di Thailand Pakai QRIS, Ini Caranya

Kompas.com - 30/08/2022, 10:39 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memastikan masyarakat Indonesia kini dapat bertransaksi di Thailand hanya dengan scan QR code aplikasi pembayaran yang terhubung dengan Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Pasalnya, layanan QRIS ini telah terhubung dengan pembayaran antarnegara melalui interkoneksi QR code nasional dengan negara Thailand.

Hal ini dapat dilakukan mulai Senin (29/8/2022) setelah BI dengan bank sentral Thailand (Bank of Thailand) bekerja sama meluncurkan QR lintas negara.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Transaksi di Thailand Bisa Gunakan QRIS

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, masyarakat di wilayah Indonesia dan Thailand dapat menggunakan aplikasi pembayaran yang terdapat pada gawai dengan memindai Thai QR Codes dan QRIS dalam melakukan transaksi pembayaran di merchant.

"QR Indonesia dan QR Thailand sudah kami ujicobakan dan mulai hari ini implementasi penuh," ujarnya saat peluncuran kartu kredit pemerintah domestik dan QRIS antarnegara, Senin (29/8/2022).

Kerja sama ini diawali dengan fase uji coba pada 17 Agustus 2021 yang telah berjalan dengan baik dan dilanjutkan dengan fase implementasi yang melibatkan 76 penyedia jasa sistem pembayaran dari kedua negara.

Lantas bagaimana cara pembayaran menggunakan QRIS di Thailad?

Cara gunakan QRIS di Thailand

Dilansir dari akun Instagram BI, inovasi BI yang bersinergi dengan Negeri Gajah Putih ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi serta mendukung digitalisasi perdagangan dan investasi.

Selain itu, dengan kerja sama ini BI juga berupaya menjaga stabilitas makroekonomi dengan memperluas penggunaan penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal.

Berikut langkah mudah menggunakan QRIS untuk pembayaran di Thailand:

1. Buka aplikasi pembayaran.

2. Scan QR Thailand.

3. Masukkan nominal pembayaran dengan satuan Thai Baht.

4. Konfirmasi tujuan dan nominal dalam rupiah.

5. Masukkan PIN.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com