Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Perbedaan NPWP Aktif dan Non-efektif

Kompas.com - 30/08/2022, 14:22 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bisa bertatus non-efektif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif.

Terkait hal ini, perbedaan NPWP aktif dan non-efektif penting dipahami. Terlebih, sejumlah pertanyaan khususnya mengenai keuntungan Wajib Pajak non-efektif kerap mencuat di kalangan publik.

NPWP non-efektif artinya apa? Apakah Wajib Pajak non-efektif Wajib lapor SPT Tahunan? Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sejumlah pertanyaan tersebut.

Baca juga: Syarat dan Cara Aktifkan NPWP Non-efektif, Bisa Online atau Offline

Perlu diingat, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan

Nomor tersebut dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Perbedaan NPWP aktif dan non-efektif

Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Sedangkan Wajib Pajak non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Merujuk pada pengertian tersebut, perbedaan NPWP aktif dan non-efektif bisa dilhat berdasarkan status Wajib Pajak atau pemilik NPWP.

Dengan kata lain, NPWP non-efektif artinya dimiliki oleh Wajib Pajak yang NPWP-nya belum dilakukan penghapusan namun yang bersangkutan telah berstatus non-efektif sebagai Wajib Pajak.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Lantas apa keuntungan Wajib Pajak non-efektif? Apakah Wajib Pajak non-efektif Wajib lapor SPT Tahunan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com