JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) berupaya untuk memberikan layanan transfer antarbank melalui BI Fast dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.
Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Fitria Irmi Triswati mengatakan, ke depannya biaya transfer BI Fast yang saat ini Rp 2.500 per transaksi sangat mungkin diturunkan.
Hal ini lantaran BI ingin mendukung UMKM agar dapat melakukan transfer antarbank tanpa terbebani biaya transfer lantaran perputaran uang di UMKM sangat cepat.
"Ke depannya tentu biaya transaksi BI Fast ini sangat mungkin diturunkan mungkin secara bertahap," ujarnya saat Taklimat Media, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Luhut Dorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik agar Impor BBM Berkurang
Dia menjelaskan, biaya transfer BI Fast dapat lebih murah dengan memperhatikan keberlangsungan banyak faktor dan berdasarkan evaluasi berkala BI.
Terlebih, BI berencana memperluas layanan BI Fast sehingga ke depan BI Fast tidak hanya melayani transfer antar bank (credit transfer) tetapi juga dapat melayani direct debit, bulk credit, dan request for payment pada tahun 2023.
Setelah itu, BI juga akan memperluas layanan BI Fast ke sistem pembayaran ritel antarnegara atau cross border payment.
"Tentunya kita mempertimbangkan potensi transaksi ke depan, apalagi ini sejalan dengan perluasan layanan yang tidak hanya credit transfer," jelas Fitria.
Baca juga: Baru 1 Bank Asing Jadi Peserta BI Fast, BI Ungkap Penyebabnya
Dia melanjutkan semakin banyaknya jumlah peserta BI Fast juga menjadi pertimbangan untuk BI menurunkan biaya transfer BI Fast.
Sebab sejak 21 Desember 2021, peserta BI Fast sudah mencapai 77 peserta dari bank dan lembaga nonbank di mana ini sudah mencakup 85 persen pasar sistem pembayaran ritel nasional.
"Peningkatan transaksi juga diharapkan datang dari perluasan bank peserta dengan batch-batch selanjutnya dan juga perluasan kanal. Sehingga betul, sangat dimungkinkan biaya transaksi BI Fast ke depannya dapat lebih murah," tuturnya.
Baca juga: Gema Knalpot Purbalingga, dari Dusun Pesayangan hingga Diakui Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.