Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Sanksi Devisa Hasil Ekspor Akan Kembali Diberlakukan

Kompas.com - 01/09/2022, 10:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kembali sanksi Devisa Hasil Ekspor (DHE) setelah sebelumnya sempat dihentikan saat pandemi Covid-19 melanda.

Kemudian kini saat situasi pandemi sudah mulai terkendali, BI dan Kementerian Keuangan akan memberlakukan kembali kebijakan ini.

"Selama Covid-19 ini karena kondisi luar biasa tempo hari masalah pengenaan sanksi ditiadakan. Ini kemarin dalam suatu pembahasan jadi komitmen akan diberlakukan kembali," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: BI Perkirakan Inflasi Akhir Tahun 2022 Bisa Mendekati 5 Persen

Dia menjelaskan, diberlakukannya kembali sanksi Devisa Hasil Ekspor ini akan mendorong DHE masuk ke Indonesia sehingga dapat memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas rupiah. Oleh karenanya, BI dan Kemenkeu berupaya untuk memberlakuakn kembali sanksi DHE.

"Extra effort sudah kami lakukan baik di BI dan koordinasinya," kata Perry.

Apabila kebijakan sanksi ini kembali diberlakukan, maka para pengusaha yang tidak melaporkan dan memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Masih Diterpa Ketidakpastian Global, Gubernur BI Yakin Pertumbuhan Ekonomi Nasional Akan Tumbuh Positif

Pemerintah sebelumnya mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 04 tahun 2019 yang ditandatangani per 1 Juli 2019.

Adapun sanksi devisa hasil ekspor diberikan jika eksportir tidak mematuhi ketentuan tersebut berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Sementara, sanksi dalam bentuk tarif denda nantinya akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan adanya pelanggaran.

"Dulu ada ketetuan PP, untuk hasil ekspor DHE, SDA (sumber daya alam) memang wajib masuk dalam suatu rekening. Kami sudah sediakan rekening khusus (escrow account) dan Bu Menkeu juga berikan insentif untuk rekening khusus," ungkapnya.

Baca juga: Perkirakan Dollar AS Tahun Depan Bisa Rp 15.200, BI Ungkap Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com