Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alokasi Anggaran 2023 Ditjen Perhubungan Udara Ditambah Rp 176 Miliar, Salah Satunya untuk IKN Nusantara

Kompas.com - 01/09/2022, 15:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, pagu anggaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub tahun 2023 sebesar Rp 7,178 triliun.

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 176 miliar yang digunakan untuk sektor penerbangan dan pembangunan akses menuju ibu kota negara (IKN) Nusantara.

"Merujuk pagu anggaran Ditjen udara menjadi sebesar Rp 7,178 triliun, di mana terdapat tambahan alokasi Rp 176 miliar untuk memenuhi keselamatan penerbangan dan dukungan IKN Nusantara," kata Isnin dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Pembangunan IKN Dimulai, LKPP: Momentum Wujudkan Pemerataan Ekonomi

Isnin mengatakan, pagu anggaran sebesar Rp 7,178 triliun tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp 812 miliar, belanja batang operasional Rp 863 miliar.

"Kemudian, PNBP Rp 624 miliar, BLU Rp 263 miliar, SBSN Rp 2,3 triliun, pinjaman hibah luar negeri Rp 85 miliar dan belanja barang non operasional dan belanja modal Rp 2,15 triliun," ujarnya.

Isnin melanjutkan, penambahan anggaran sebesar Rp 176 miliar dengan rincian yaitu untuk pemenuhan kegiatan pengawasan keamanan dan keselamatan penerbangan di 10 kantor otoritas bandar udara dan direktorat teknis sebesar Rp 60 miliar.

Kemudian, pemenuhan standar keselamatan penerbangan melalui kegiatan pengadaan kendaraan PKP-PK di 7 lokasi bandara yaitu Morowali, Sibisa, Atung Bungsu, Maratau, SM Kaharuddin, Mozes Kilangin dan Dabo.

"Lalu sebesar Rp 64.674.000 dukungan IKN Nusantara untuk Bandara APT Pranoto," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Mulai Bangun Infrastruktur IKN Nusantara Tahap I

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com