Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Implementasi HAKI Jadi Agunan Kredit Perlu Insentif dari Pemerintah

Kompas.com - 01/09/2022, 17:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk dapat mengakselerasi implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai objek jaminan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dari sisi kelembagaan pemerintah dapat membentuk instansi lembaga registrasi, pencatatan transaksi, dan pinjaman HAKI.

"Selain itu, perlu diciptakan ekosistem dari market yang likuid dan berbagai produk dan jenis HAKI," kata dia dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Aturannya

Ia menambahkan, hal lain yang tidak kalah penting untuk mengkatalis perwujudan HAKI sebagai objek jaminan utang adalah dukungan pemerintah dalam hal insentif program penjaminan maupun subsidi bunga dari pemerintah melalui piloting HAKI sebagai agunan.

Hal tersebut diyakini dapat memunculkan kepercayaan lebih dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Dian menyampaikan, OJK mendukung secara penuh implementasi HAKI sebagai salah satu objek jaminan utang.

Namun dalam pelaksanaannya, tetap perlu memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

"Kami telah menyiapkan kerangka regulasi HAKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan mempercepat implementasi HAKi yang cukup dinantikan penggiat industri kreatif," imbuh dia.

Sebagai informasi, pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memperbolehkan lembaga bank maupun nonbank menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Baca juga: Ini Kekayaan Intelektual yang Dapat Dijadikan Jaminan Utang ke Bank dan Non-bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com