Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenKopUKM Buru Koperasi Simpan Pinjam yang Punya Bisnis Pinjol

Kompas.com - 02/09/2022, 13:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) terus melakukan penertiban terhadap dugaan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki binis pinjaman online (pinjol).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pemeritah telah membentuk tim khusus menangani Koperasi Simpan Pinjaman yang mempunyai bisnis pinjol dengan diterbitkan Surat Keputusan Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 14 tahun 2021 tentang Tim Pemantau Pinjaman Online Berkedok Koperasi.

"Sampai saat ini masih terus dilakukan penertiban terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh KSP," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Cek Daftar Pinjol Ilegal dan Legal yang Dirilis OJK per Agustus 2022

Ia menambahkan, salah satu tugas tim khusus tersebut adalah melakukan identifikasi lapangan terhadap koperasi simpan pinjam yang terindikasi melakukan praktek pinjol berdasarkan data yang kami peroleh di system ODS Kementerian Koperasi dan UKM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tim khusus yang menangani pinjol illegal sebagai bagian dari anggota Satgas Waspada Investasi (SWI)," imbuh dia.

Ketika ditemukan KSP yang terindikasi melakukan praktik pinjol kepada non anggota koperasi, KemenkopUKM akan mencabut izin operasional perusahaan.

Zabadi mengungkapkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenkominfo selaku otoritas Penyelenggara Sistem Elektronik, Kemenkumham selaku otoritas yang menangani Badan Hukum Koperasi, dan Satgas Waspada Investasi selaku aparat gabungan lintas kementerian dan lembaga.

KemenkopUKM telah melakukan sosialisasi untuk mencegah Koperasi Simpan Pinjam memiliki bisnis pinjol, dalam kegiatan usaha KSP diminta taat aturan termasuk tidak melaksanakan praktek pinjol.

"Pinjaman online merupakan bidang usaha bukan tools, sehingga KSP yang menjalankan usaha hanya simpan pinjam tidak boleh melakukan pinjaman online," terang dia.

Baca juga: Hati-hati Terima Penawaran Pinjol Lewat Aplikasi Pesan Pribadi, Ini Alasannya

Di sisi lain, dalam rangka memudahkan pelayanan kepada anggota, KSP dimungkinkan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam dengan menggunakan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam Digital Financial Services (DFS). Hal tersebut diatur pada Pasal 10 A PermenKop dan UKM Nomor 02 Tahun 2017.

"Adapun pelaksanaan simpan pinjam Digital Financial Service tetap hanya kepada anggota koperasi bukan masyarakat umum," tegas dia.

Kemudian, Zabadi menjelaskan, usaha pinjaman online hanya dilaksanakan oleh koperasi jenis jasa seperti diatur dalam Peraturan OJK 77 Tahun 2016.

Dengan begitu, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak bisa menyelenggarakan kegiatan pinjaman online. Koperasi yang menjalan usaha pinjol wajib mengurus ijin praktik pinjol kepada instansi terkait, antara lain berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) di Kemenkominfo.

Sebagai informasi, sempat ditemukan beberapa KSP yang terdaftar di laman KemenKopUKM dan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) yang terindikasi memiliki pinjaman online.

Dilansir dari Kontan, koperasi tersebut misalnya, KSP Andalan Gemilang Sejahtera yang memilik NIK 3171100010429 dan nomor badan hukum AHU-0001411.AH.01.26.TAHUN 2019. Temuan SWI menyebut KSP ini memiliki pinjol ilegal bernama Meminjam Uang - Dana Cepat.

Selain itu, ada juga KSP Sukses Anugerah Bersama Indonesia yang memiliki NIK 3174040080115 dan nomor badan hukum 013884/BH/M.KUKM.2/VII/2019. Temuan SWI menyebut aplikasi pinjol yang dikelola KSP ini bernama Kunci Dana.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 205 pinjaman online ilegal sepanjang semester pertama 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31,22 persen diketahui memiliki pengembang yang mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Baca juga: Hingga Juli 2022, Negara Raup Rp 83,15 Miliar dari Pajak Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com