Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Antigen dan PCR di Stasiun Ditutup, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 02/09/2022, 15:07 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini, layanan rapid test antigen dan RT-PCR Covid-19 di stasiun kereta api sudah tidak beroperasi.

Penutupan layanan rapid test antigen dan RT PCR di stasiun menyesuaikan regulasi terbaru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

“Ya betul secara otomatis (layanan antigen dan RT PCR di seluruh stasiun) tutup karena aturan tidak ada pengecualian lagi,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakart Eva Chairunisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Untuk diketahui, saat ini seluruh pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah divaksinasi booster. Sedangkan bagi pelanggan berusia 6-17 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua.

 

Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru, Perjalanan September 2022

Secara terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa sebelumnya pelanggan yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperbolehkan naik kereta api jarak jauh dengan melengkapi dokumen hasil negatif RT-PCR. Tapi, saat ini hal tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksinasi booster atau pun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” kata Joni seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Firzha Yuni Pihak KAI Commuter meminta maaf terkait kejadian penyandang disabilitas tidak diperkenankan naik KRL pada Senin (25/7/2022)

Baca juga: Ini Alasan KAI Operasikan Stasiun BNI City untuk Penumpang KRL

Syarat terbaru naik KA jarak jauh dan KA lokal

- Kereta api jarak jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas memenuhi syarat berikut:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun

Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun memenuhi syarat berikut:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan media wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Penumpang KRL dari Bogor ke Sudirman Melonjak, Gara-gara Citayam Fashion Week?

Ilustrasi Kereta Api Lokal Shutetrstock/Ikhsan Prabowo Hadi Ilustrasi Kereta Api Lokal
- Kereta api lokal dan aglomerasi

Penumpang kereta api lokal dan aglomerasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Meskipun begitu, penumpang kereta tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak dan Orang Dewasa Mulai Hari Ini

Pembatalan tiket

Adapun khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiket dengan pengembalian biaya sepenuhnya atau sebesar 100 persen.

Pembatalan tiket dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Sebagai informasi, beberapa stasiun KA dan fasilitas kesehatan milik PT KAI masih menyediakan layanan vaksinasi booster.

Terkait dengan daftar lokasi stasiun dan faskes milik KAI yang menyediakan layanan vaksinasi booster dapat diakses di sini.

Baca juga: Tak Berlaku, Ini Detail Uang Rupiah Pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com