KOMPAS.com - Saat ini, layanan rapid test antigen dan RT-PCR Covid-19 di stasiun kereta api sudah tidak beroperasi.
Penutupan layanan rapid test antigen dan RT PCR di stasiun menyesuaikan regulasi terbaru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
“Ya betul secara otomatis (layanan antigen dan RT PCR di seluruh stasiun) tutup karena aturan tidak ada pengecualian lagi,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakart Eva Chairunisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Untuk diketahui, saat ini seluruh pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah divaksinasi booster. Sedangkan bagi pelanggan berusia 6-17 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua.
#SahabatKAI saat ini layanan antigen/RT-PCR di Stasiun KA sdh tdk beroperasi, hal ini menyesuaikan dg regulasi terbaru SE Kemenhub No 84/2022. Namun KAI menyediakan layanan vaksinasi booster di bbrp Stasiun KA & Faskes milik KAI yg dpt dicek via https://t.co/QzeF84PWWy. #KAI121 pic.twitter.com/nuKKoUriY3
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) September 2, 2022
Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru, Perjalanan September 2022
Secara terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa sebelumnya pelanggan yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperbolehkan naik kereta api jarak jauh dengan melengkapi dokumen hasil negatif RT-PCR. Tapi, saat ini hal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksinasi booster atau pun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” kata Joni seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Baca juga: Ini Alasan KAI Operasikan Stasiun BNI City untuk Penumpang KRL
1. Usia 18 tahun ke atas
Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas memenuhi syarat berikut:
2. Usia 6-17 tahun
Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun memenuhi syarat berikut:
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Penumpang KRL dari Bogor ke Sudirman Melonjak, Gara-gara Citayam Fashion Week?
Penumpang kereta api lokal dan aglomerasi harus memenuhi persyaratan berikut:
Meskipun begitu, penumpang kereta tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak dan Orang Dewasa Mulai Hari Ini
Adapun khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiket dengan pengembalian biaya sepenuhnya atau sebesar 100 persen.
Pembatalan tiket dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Sebagai informasi, beberapa stasiun KA dan fasilitas kesehatan milik PT KAI masih menyediakan layanan vaksinasi booster.
Terkait dengan daftar lokasi stasiun dan faskes milik KAI yang menyediakan layanan vaksinasi booster dapat diakses di sini.
Baca juga: Tak Berlaku, Ini Detail Uang Rupiah Pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.