Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Sore, Menhub Akan Umumkan Tarif Baru Ojek Online

Kompas.com - 05/09/2022, 14:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengumumkan tarif baru ojek online pada Senin (5/9/2022) sore.

"Iya betul (diumumkan Menhub tarif baru ojek online)," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Adita mengatakan, tarif baru ojek online ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan harga BBM yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Terbebani Kenaikan Harga BBM, Pengemudi Ojol Minta Tarif Layanan Disesuaikan

"Nanti sore akan dikeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari kenaikan harga BBM ini, dampaknya secara umum," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Adapun pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca juga: Harga BBM Melejit, Pengemudi Ojol Menjerit

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.

Baca juga: Dua Kali Tarif Ojol Batal Naik, Kemenhub: Kita Masih Lihat Kondisi yang Berkembang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com