Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BLT BBM Rp 600.000

Kompas.com - 06/09/2022, 08:37 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi bahan bakar minyak (BBM) resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat, namun merasa layak memperoleh bantuan sosial (bansos) ini, bisa mengajukan diri melalui Program Usul Sanggah.

"Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah. Masyarakat bisa mengusulkan sendiri. Nanti kita memang harus kita verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi nanti tidak sesuai juga," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta (3/9/2022).

Program usul sanggah bisa dilihat di dalam Aplikasi Cek Bansos. Melalui fitur ini, pemilik akun dapat mendaftarkan diri, keluarga, warga atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Apabila pemilik akun mengusulkan keluarga sendiri, status tertulis 1 KK.

Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos BLT BBM, Ajukan Diri lewat Aplikasi Cek Bansos

Sementara itu, fitur sanggah memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri sebagai penerima bansos BBM. Fitur sanggah digunakan untuk menilai apakah seseorang di sekitar daerah Anda layak mendapat BLT atau tidak.

Adapun cara mendaftarkan diri untuk menerima BLT BBM Rp 600.000 melalui fitur program usul sanggah Kemensos:

1. Fitur usul

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk Android dan IOS untuk pengguna iPhone
  • Klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu Klik tombol "Tambah Usulan"
  • Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
  • Selanjutnya, mengunggah 2 foto, yaitu KTP dan rumah tampak depan.

2. Fitur sanggah

  • Buka aplikasi Cek Bansos
  • Klik menu "Tanggapan Kelayakan"
  • Halaman akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda Kemudian, berikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke bawah.
  • Ikon ini untuk menilai penerima tersebut tidak layak mendapatkan BLT BBM.
  • Sementara ikon jempol menghadap ke atas untuk menilai seseorang itu sudah layak
  • Lalu, isi alasan mengapa orang tersebut tidak layak menerima BLT Terakhir
  • Klik "Kirimkan Tanggapan".

Adapun penyerahan BLT BBM diberikan kepada 20,6 juta masyarakat penerima manfaat dengan besaran bantuan Rp 150.000 per orang akan disalurkan selama empat bulan. Nantinya, setiap orang menerima Rp 600.000, dan pemberian BLT BBM itu akan dilakukan sebanyak dua kali yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Adapun bentuk penyaluran BLT BBM ada tiga cara yakni mengambilnya di kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos. Kedua, menyalurkan melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan. Ketiga, diantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).

Baca juga: Cara Cek Bansos BLT BBM Kemensos 2022, Klik cekbansos.kemensos.id

Cek penerima bansos BBM

Nah, untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos BBM atau tidak, Anda bisa mengeceknya melalu laman Kemensos. Berikut cara cek penerima BLT pengalihan subsidi BBM:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode

4. Jika kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru

5. Kemudian, klik "cari data".

Selanjutnya, akan muncul data apakah terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kemensos.

Demikian cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos BBM atau tidak.

Baca juga: Dua Sikap Jokowi soal BLT: Dulu Menolak, Kini Malah Meniru SBY

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com