JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK menjatuhkan sanksi PKU menyeluruh kepada Wanaartha Life, setelah sebelumnya dikenakan sanksi PKU sebagian.
"OJK sudah tingkatkan sanksi karena kewajiban perusahaan tidak terpenuhi, maka kami memberikan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Mulai Bisnis Lagi, Wanaartha Life Berencana Gandeng IFG
Ia menambahkan, saat ini Wanaartha masih harus menyerahkan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan kepada OJK.
Pemegang saham Wanaartha Life sendiri sekarang belum dapat memberikan kepastian mengenai skema untuk menyeimbangkan aset dan kewajiban perusahaan.
Ogi menyebut, saat ini OJK masih menunggu revisi dari RPK yang harus diserahkan Wanaartha Life.
"Kami juga telah melihat, hal-hal yang dilaporkan atau diaudit oleh akuntan publik dan profesi akutuaris mengenai nilai-nilai kewajiban dan nilai buku dari pada PT WAL tersebut. Ini yang menjadi perhatian karena ada perbedaan dari pada nilai-nilai yang disampaikan oleh perusahaan dan juga hasil audit dari kantor akuntan publik,” urai dia.
Baca juga: Polisi Bakal Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Tersangka Kasus Penggelapan Premi Wanaartha Life
OJK masih memberikan kesempatan kepada Wanaartha Life untuk memperbaiki RPK perusahaan.
Di sisi lain, OJK juga menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Kami juga melihat bagaimana proses itu yang melibatkan pemegang saham dan pengurus dari Wanaartha tersebut,” tutup dia.
Sebagai informasi, Wanaartha Life dinyatakan gagal bayar kewajiban kepada para nasabah sejak tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.