Syarat dan cara membuat SKCK baru 2022(polri.go.id)
KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri.
Dilansir dari situs resmi Polri, SKCK berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.
Lakukan registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan yang ada. Anda akan diminta mengisi data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan.
Saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, Anda dapat memilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account.
Setelah melampirkan dan mengunggah file yang dibutuhkan, Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.
Anda dapat mendatangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online, dengan membawa barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.
Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK.
Saat membuat SKCK baru secara offline, pemohon dapat mendatangi Polda/Polres/Polsek sesuai keperluan dan alamat KTP dengan membawa persyaratan membuat SKCK baru
Pemohon mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di loket pelayanan
Setelah melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan SKCK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Ini Kiat-kiat Berinvestasi di Pasar Modal dari OJK, Apa Saja?https://money.kompas.com/read/2022/09/08/070000426/ini-kiat-kiat-berinvestasi-di-pasar-modal-dari-ojk-apa-saja-https://asset.kompas.com/crops/2EgHrNNu7TUh2c7BZuysxc6pD3Q=/0x0:780x390/195x98/data/photo/2015/11/03/1704007trading-forex780x390.jpg