KOMPAS.com - Dosen dan tenaga pendidik (civitas) serta alumni di lima perguruan tinggi bisa mendapatkan diskon tiket kereta api sebesar 10 persen.
Kelima perguruan tinggi tersebut yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Universitas Padjajaran, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Potongan diskon yang diberikan hanya berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh dan menengah, baik kelas ekonomi, bisnis, maupun eksekutif.
Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api Dosen dan Alumni 5 Univeritas
Dilansir dari informasi resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI), syarat dan ketentuan pelayanan reduksi civitas dan alumni perguruan tinggi sebagai berikut:
Baca juga: Layanan Antigen dan PCR di Stasiun Ditutup, Apa Sebabnya?
Sebelum menikmati tarif diskon ini, Anda harus melakukan registrasi reduksi di customer service stasiun dengan menunjukan kartu bukti diri dosen dan tenaga pengajar/kartu anggota alumni/ijazah disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk input NIK.
Ditegaskan bahwa bukti identitas asli yang digunakan harus masih berlaku sesuai hak atas reduksi.
Setelah melakukan registrasi di CS stasiun, Anda dapat mengunduh aplikasi KAI Access dan mendaftar dengan menggunakan NIK yang sesuai. Jika proses registrasi berhasil, pilihan diskon tarif akan otomatis tersedia di aplikasi KAI Access.
Pilihan menu reduksi hanya bisa didapatkan melalui aplikasi KAI Access dan tidak dapat diberikan melalui penjualan di loket stasiun.
Nantinya, saat proses boarding dan pemeriksaan di atas ka wajib menunjukkan identitas asli atas hak reduksi tersebut.
Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru yang Berlaku Saat Ini
Perlu diketahui bahwa tidak semua civitas dan alumni di lima perguruan tinggi memperoleh tarif diskon tiket kereta api. Potongan harga sebesar 10 persen diberikan dengan detail sebagai berikut:
Sebagai informasi, reduksi diskon tiket KA diberikan untuk perjalanan kereta antar kota, dan tidak dapat digunakan untuk KA lokal (subsidi/PSO dan komersial).
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.