Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terima 8.771 Aduan dari Masyarakat, Ini Sektor yang Paling Banyak Diadukan

Kompas.com - 08/09/2022, 14:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Kuangan (OJK) telah memberikan 199.111 layanan berupa permintaan informasi dan pengaduan melalui berbagai kanal dari awal tahun sampai 26 Agustus 2022. Dari jumlah tersebut termasuk 8.771 pengaduan masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari pengaduan tersebut sebanyak 50 persen merupakan pengaduan di sektor industri keuangan non bank (IKNB).

Sedangkan, sebanyak 49 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya adalah pengaduan untuk sektor pasar modal.

"Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan, dan layanan informasi keuangan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Ini Kiat-kiat Berinvestasi di Pasar Modal dari OJK, Apa Saja?

Industri keuangan non bank memang sedang mendapat sorotan menyusul beberapa permasalahan di dalamnya yang belum kunjung selesai.

Frederica mengatakan, OJK akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat dan optimalisasi fintech P2P lending.

"OJK akan mendorong percepatan proses penyelesaian beberapa lembaga jasa keuangan yang sedang dalam pemantauan khusus," imbuh dia.

Dalam kaitan itu, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, OJK melakukan penindakan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank yang menawarkan instrumen yang menjanjikan keuntungan pasti maupun transaksi-transaksi dengan pihak yang dilarang.

Tak hanya itu, Frederica bilang OJK berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Kominfo, Kementerian atau Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal.

"Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK akan memperkuat implementasi kewenangannya dalam melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat," ucap dia.

Hal ini ditempuh antara lain melalui pemberian informasi dan edukasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, risiko layanan dan produknya, serta melakukan pengawasan perilaku (market conduct) terhadap pelaku usaha jasa keuangan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat pada umumnya.

Baca juga: Orang Indonesia Gemar Pakai Paylater, Sistem OJK Sempat Alami Gangguan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com