Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, OJK Masih Kaji Kondisi Debitur

Kompas.com - 08/09/2022, 14:07 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pembahasan terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Saat ini otoritas tengah melakukan kajian terhadap kondisi debitur yang menerima kebijakan tersebut.

Perpanjangan kebijakan relaksasi kredit itu berpotensi kembali terjadi. Namun demikian, pelaksanaannya tidak akan sama seperti ketentuan yang berlaku saat ini.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit nantinya tidak akan diberikan kepada seluruh debitur. Perpanjangan restrukturisasi hanya akan diberikan kepada segmen tertentu.

"Tidak akan perpanjangan across the board, tapi targeted," kata dia di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: BNI Targetkan Pertumbuhan Kredit 10 Persen, Ditopang Segmen Korporasi

Lebih lanjut ia menjelaskan, otoritas akan memberikan perpanjangan restrukturisasi kepada debitur yang masih terdampak perekonomiannya. Ini akan dilihat berdasarkan sektor ekonomi serta wilayah debitur terdampak.

"Ketiga segmen kredit. Segmen kredit yang terdampak Covid dan belum pulih sepenuhnya itu mana? Apakah corporate, menengah, konsumer, atau kecil," tuturnya.

Dilema cegah moral hazard dan cliff effect

Anung mengakui, saat ini OJK tengah dilema terkait keberlanjutan kebijakan restukturisasi kredit terdampak Covid-19. Sebab, perpanjangan relaksasi kredit secara terus menerus berpotensi menimbulkan moral hazard.

Sebagaimana diketahui, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit yang pertama kali diterapkan pada Maret 2020 itu telah diperpanjang sebanyak 2 kali pelaksanaannya. Anung menilai, perpanjangan kebijakan restrukturisasi secara berulang berpotensi menimbulkan kebiasaan menunda membayar kredit di kalangan masyarakat.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Akan Diperpanjang? Ini Kata OJK

Namun demikian, di sisi lain penghentian kebijakan restrukturisasi kredit berpotensi menimbulkan cliff effect. Ini berpotensi terjadi jika nilai restrukturisasi kredit di perbankan masih tinggi.

"Itu dilema. Jadi hasil dari riset kami. Nanti kami tidak lagi menerapkan stimulus secara luas, tetapi ditargetkan untuk menghindari moral hazard akibat dampak restrukturisasi kredit yang berkepanjangan," kata Anung.

Sebagai informasi, nilai restrukturisasi kredit Covid-19 pada Juli 2022 mencapai Rp 560,41 triliun. Ini lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 576,17 triliun.

Baca juga: BI Rate dan Harga BBM Naik, BCA Berupaya Berikan Suku Bunga Kredit Kendaraan yang Rendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com