Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliaran Data SIM Card Diduga Bocor, Ini Hasil Investigasi ATSI

Kompas.com - 08/09/2022, 16:51 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku sudah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran miliaran data SIM card di Indonesia.

"Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak ditemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator. Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini, Kamis 8 September 2022," ujar Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O Baasir dalam siaran resminya, Kamis (8/9/2022).

Meski begitu, ATSI menyatakan pihaknya bersama seluruh anggotanya siap bekerja sama dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah mulai dari Kominfo, BSSN, Dukcapil dan pihak berwenang lainnya dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data SIM card.

Baca juga: Target Investasi Naik, Anggaran BKPM di 2023 Turun Rp 210 Miliar

Lebih lanjut dia menuturkan, seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5. Hal itu kata dia, sebagai bentuk tanggung jawab operator sebagai pengendali data.

"Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data," ungkapnya.

Hal ini lanjut dia, juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi yang mewajibkan operator untuk melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen Dukcapil.

Baca juga: Rebound, IHSG Ditutup Menguat ke Level 7.232,02


Selain itu operator juga wajib melaporkan data regristasi pelanggan aktif secara detail baik Nomor Induk Kepundudukan (NIK) hingga tanggal registrasinya sesuai dengan format yang diisyaratkan oleh Kominfo.

ATSI juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data para pelanggan.

Sebagai informasi, beberapa hari yang lalu jagat media sosial Twitter tengah ramai membicarakan dugaan kebocoran 1,3 miliar data pendaftar kartu SIM (SIM Card). Data ini diklaim didapatkan dari Kementerian Kominfo.

"1,3 miliar data pendataran kartu SIM telepon Indonesia bocor!," tulis akun @SR****, dikutip Rabu (1/9/2022).

Baca juga: Minat Masyarakat ke Sukuk Ritel 017 Tinggi

Akun tersebut mengatakan, data yang bocor mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia atau provider, hingga tanggal pendaftaran.

"Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," tulis akun tersebut.

Dalam cuitan tersebut juga disematkan tangkapan layar atau screenshot berisikan informasi penawaran penjualan data 1,3 miliar pendaftar SIM yang dilakukan akun bernama Bjorka. Akun tersebut menjual data sebesar 87 GB itu dengan harga 50.000 dollar AS atau setara sekitar Rp 743 juta.

Bjorka menyebutkan, data yang didapatkannya merupakan hasil dari kebijakan Kominfo yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya sejak Oktober 2017.

Sebagaimana diketahui, dalam proses pendaftaran masyarakat perlu menyertakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

Baca juga: Erick Thohir Sebut Ada Gap Rp 20,81 Triliun pada PMN 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com