Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku Mulai 10 September 2022

Kompas.com - 08/09/2022, 21:14 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya resmi melakukan penyesuaian tarif ojek online (tarif ojol). Tarif ojek online terbaru ini akan berlaku mulai 10 September 2022.

Penyesuaian tarif ojol terbaru dilakukan menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Selain itu, kenaikan tarif ojol juga mempertimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022.

Baca juga: Ini Langkah Perbankan Mitigasi Rekening Terindikasi Judi Online

“Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers pada Rabu (7/9/2022) lalu.

Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III. Adapun tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.

Hendro merinci, zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per KM naik menjadi Rp 2.000 per KM atau ada kenaikan 8 persen. Sementara untuk biaya batas atas, kenaikannya sebesar 8,7 persen dari Rp 2.300 per KM menjadi Rp 2.500 per KM.

Baca juga: Cair Mulai Besok, Ini Syarat Penerima BSU Rp 600.000 Tahun 2022

Selanjutnya, untuk zona II, biaya batas bawah naik dari Rp 2.250 per KM menjadi Rp 2.550 per KM atau naik 13 persen. Batas atas naik dari Rp 2.650 per KM menjadi Rp 2.800 per KM atau naik 8 persen.

Kemudian, untuk zona III, biaya batas bawah naik dari Rp 2.100 per KM menjadi Rp 2,300 per KM atau naik 9 persen. Batas atas naik dari Rp 2.600 per KM menjadi Rp 2.750 per KM atau naik 5,7 persen.

"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi, untuk Zona I, 4 Km pertama itu menjadi Rp 8.000 s.d Rp 10.000," kata Hendro

Baca juga: OJK Terima 8.771 Pengaduan, Terbanyak Terkait Sektor IKNB

Tarif ojol terbaru

Berikut rincian tarif ojek online atau tarif ojol terbaru yang berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/KM)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/KM)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/KM)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/KM (naik dari Rp 2.700/KM)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/KM
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/KM.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Baca juga: Ini Upaya Sampoerna Tekan Jumlah Perokok Anak di Indonesia

Perbandingan kenaikan tarif ojek online pada September 2022 dibandingkan dengan tarif ojol 2020.YouTube/ Ditjen Perhubungan Darat Perbandingan kenaikan tarif ojek online pada September 2022 dibandingkan dengan tarif ojol 2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com