Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dicecar DPR Terkait Kelebihan Dana untuk Pensiunan Rp 39,2 Miliar

Kompas.com - 09/09/2022, 06:14 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat kelebihan pembayaran beban imbalan pascakerja iuran pasti tahun 2022 kepada dana pensiun OJK sebesar Rp 39,2 miliar.

Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2021 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, kelebihan dana tersebut akan dikompensasi untuk beberapa kebutuhan di tahun 2022. Untuk itu, OJK meminta persetujuan penyesuaian sisa dana ini kepada Komisi XI DPR RI.

"Di tahun 2021 ada kelebihan bayar buat dana pensiun OJK jumlahnya Rp 39 miliar. Jadi kelebihan bayar itu kemudian dikompensasi buat di tahun 2022," ujar Mirza saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: OJK Khawatirkan Laporan Keuangan Bank Tidak Tunjukkan Kinerja Sebenarnya, Ini Sebabnya

Kelebihan dana pensiun OJK 2021, akan digunakan untuk apa saja? 

Mirza merincikan, rencananya kelebihan dana tersebut akan digunakan untuk biaya operasional di 2022 sebesar Rp 5,9 miliar. Dana ini akan digunakan untuk penguatan transformasi ekonomi digital, serta pengawasan on site dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di daerah.

Kemudian, dana sebesar Rp 30 miliar akan digunakan untuk kegiatan administrasi seperti tambahan pajak untuk rekrutmen OJK pada 2021 dan cost sharing.

"Karena kami masih menggunakan kantor BI untuk kantor pusat, maka ada cost sharing yang dengan BI itu ada yang harus ditambah nilainya di situ," jelas Mirza.

Baca juga: Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani Ingin Skemanya Diubah

 


Selanjutnya, sisa dana pensiun ini juga akan digunakan untuk pengadaan aset seperti renovasi kantor OJK di daerah sebesar Rp 3,2 miliar.

Namun, penyesuaian ini dipertanyakan oleh anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie OFP lantaran penempatan dana sisa sebesar Rp 39,2 miliar tersebut tidak dijelaskan masuk ke pos kegiatan apa dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pengeluaran Operasional OJK tahun 2022.

"Soalnya tiba-tiba minta penyesuaian. Total penyesuaian Rp 39,2 miliar itu asal usul Rp 39,2 miliar di tabel awalnya itu di mana? Apakah dia di administratif?" tukas Dolfie.

Baca juga: Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, OJK Masih Kaji Kondisi Debitur

Kemudian Mirza menjawab bahwa sisa dana Rp 39,2 miliar tersebut sudah masuk dalam pos administratif Rencana Kerja dan Anggaran Pengeluaran Operasional OJK tahun 2022.

"Rp 39 miliarnya berasal dari administratif. Terima kasih untuk koreksinya pak, mohon maaf kurang detail," tutur Mirza.

Kendati demikian, Komisi XI DPR RI pun akhirnya menyetujui penggunaan sisa anggaran tahun 2022 sebesar Rp 39,2 miliar tersebut sesuai dengan yang diajukan OJK.

"Menyetujui penggunaan sisa anggaran tahun 2022 sebesar Rp 39.215.397.126, pada jenis kegiatan administrasi dan direalokasikan untuk kegiatan pokok OJK," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir di kesempatan yang sama.

Baca juga: OJK Terima 8.771 Aduan dari Masyarakat, Ini Sektor yang Paling Banyak Diadukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com