JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai pemerintah seharusnya memperluas penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji dengan turut menyasar pekerja sektor informal. Saat BLT subsidi gaji masih menyasar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi mengatakan, BLT subsidi gaji diberikan pemerintah sebagai respons dari kebijakan kenaikan harga bahan bakar mnyak (BBM). Dampak kenaikan harga BBM itu tak hanya dirasakan pekerja formal, tapi juga pekerja informal.
Oleh sebab itu, BLT subsidi gaji perlu juga diterima oleh para pekerja di sektor informal yang memang tak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, pekerja sektor formal pun masih ada yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya rasa yang paling terdampak justru pekerja-pekerja informal. Sejauh mana kemudian di tataran kebijakan soal bantuan subsidi upah ini semakin inklusif, semakin mencakup kepesertaan dan juga perluasan akses bantuan," ujarnya dalam diskusi publik terkait kebijakan pemerintah pasca kenaikan harga BBM, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Cek, Ini Kelompok yang Tak Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000
Ia mengatakan, penggunaan data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran subsidi gaji memang langkah yang paling aman bagi pemerintah. Meski demikian tetap perlu adanya pertimbangan untuk memperluas pendataan ke pekerja informal dengan kriteria tertentu, sehingga bisa turut menerima bantuan.
Menurut Robert, pemberian BLT subsidi gaji bagi pekerja informal akan mengoptimalkan penyaluran bantalan sosial yang telah disiapkan pemerintah. Pemberian subsidi menjadi seimbang sehingga tidak menciptakan kesenjangan sosial antara pekerja formal dan informal.
"Kita tidak berharap kemudian ini justru memunculkan kesenjangan sosial atau ketimpangan pendapatan, paling tidak antar mereka, yang sesungguhnya merupakan pihak terdampak dari kenaikan BBM," kata dia.
Baca juga: Hari Ini Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Cair, Ini Syarat Mendapatkannya
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pekerja dengan maksimal gaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota akan mendapatkan BSU senilai Rp 600.000 per pekerja. Kriteria lainnya, pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun akan mulai menyalurkan BSU pada hari ini, Jumat (9/9/2022). Untuk mempercepat proses penyaluran pemerintah menggandeng Bank Himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSI, BTN, dan Pos Indonesia sebagai penyalur BSU.
"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Simak Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000 Lewat Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.