Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut BLT Subsidi Gaji Juga Perlu Diberikan ke Pekerja Informal

Kompas.com - 09/09/2022, 07:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai pemerintah seharusnya memperluas penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji dengan turut menyasar pekerja sektor informal. Saat BLT subsidi gaji masih menyasar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi mengatakan, BLT subsidi gaji diberikan pemerintah sebagai respons dari kebijakan kenaikan harga bahan bakar mnyak (BBM). Dampak kenaikan harga BBM itu tak hanya dirasakan pekerja formal, tapi juga pekerja informal.

Oleh sebab itu, BLT subsidi gaji perlu juga diterima oleh para pekerja di sektor informal yang memang tak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, pekerja sektor formal pun masih ada yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya rasa yang paling terdampak justru pekerja-pekerja informal. Sejauh mana kemudian di tataran kebijakan soal bantuan subsidi upah ini semakin inklusif, semakin mencakup kepesertaan dan juga perluasan akses bantuan," ujarnya dalam diskusi publik terkait kebijakan pemerintah pasca kenaikan harga BBM, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Cek, Ini Kelompok yang Tak Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Ia mengatakan, penggunaan data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran subsidi gaji memang langkah yang paling aman bagi pemerintah. Meski demikian tetap perlu adanya pertimbangan untuk memperluas pendataan ke pekerja informal dengan kriteria tertentu, sehingga bisa turut menerima bantuan.

Menurut Robert, pemberian BLT subsidi gaji bagi pekerja informal akan mengoptimalkan penyaluran bantalan sosial yang telah disiapkan pemerintah. Pemberian subsidi menjadi seimbang sehingga tidak menciptakan kesenjangan sosial antara pekerja formal dan informal.

"Kita tidak berharap kemudian ini justru memunculkan kesenjangan sosial atau ketimpangan pendapatan, paling tidak antar mereka, yang sesungguhnya merupakan pihak terdampak dari kenaikan BBM," kata dia.

Baca juga: Hari Ini Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Cair, Ini Syarat Mendapatkannya


Sebelumnya, pemerintah menetapkan pekerja dengan maksimal gaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota akan mendapatkan BSU senilai Rp 600.000 per pekerja. Kriteria lainnya, pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun akan mulai menyalurkan BSU pada hari ini, Jumat (9/9/2022). Untuk mempercepat proses penyaluran pemerintah menggandeng Bank Himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSI, BTN, dan Pos Indonesia sebagai penyalur BSU.

"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Simak Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000 Lewat Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com