Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Dukung Hanya Motor dan Angkutan Umum yang Bisa Beli Pertalite

Kompas.com - 11/09/2022, 19:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mendukung pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Hal yang disarankan adalah pembelian Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.

Adapun saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang nantinya akan mengatur ketentuan pembelian BBM bersubsidi.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai, pembatasan penggunaan Pertalite perlu mempertimbangkan jenis kendaraan yang mayoritas digunakan masyarakat. Ia bilang, sepeda motor dan angkutan umum menjadi kendaraan yang paling sering digunakan masyarakat.

Baca juga: Kenaikan Harga Pertalite dkk Jadi Momentum Peningkatan Penggunaan Energi Non-BBM

"Maka pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum itu sudah tepat. Mobil pribadi disarankan gunakan BBM non subsidi jenis Pertamax maupun jenis lainnya, ini yang penting agar dimasukkan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).

Hery menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id ada sebanyak 149.707.859 unit per 8 September 2022.

Angka tersebut berdasarkan total gabungan dari kepemilikan kendaraan yang ada di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku dan Maluku Utara. Pulau Jawa menjadi penyumbang angka terbanyak dengan jumlah kepemilikan kendaran bermotor mencapai 89.660.579 unit.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari total keseluruhan kendaraan bermotor itu, sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dengan jumlah pengguna 119.536.624 unit. Lalu di posisi kedua diisi oleh pengguna mobil pribadi dengan total 23.230.797 unit.

Sementara itu untuk kepemilikan jenis kendaraan bus yaitu 212.409 unit, mobil barang mobil barang 5.501.875 unit,  dan kendaraan khusus yaitu 85.371 unit.

Hery mengungkapkan, jumlah kendaraan bermotor selalu naik tiap tahun. Pada 2019, jumlah kendaraan bertambah 7.108.236 unit atau meningkat 5,3 persen menjadi 133.617.012 unit dari tahun sebelumnya yang sebanyak 126.508.776 unit. Jumlah kendaraan di 2018 naik 5,9 persen dari 2017 yang sejumlah 118.922.708 unit.

Sementara, mobil jenis penumpang (passanger car) menyumbang 11,6 persen dari total kendaraan di Indonesia. Jumlah mobil penumpang mencapai 15.592.419 unit pada tahun 2019, naik dari posisi di 2018 yang sebanyak 14.830.698 unit dan 2017 yang mencapai 13.968.202 unit.

"Sepeda motor merupakan kendaraan yang paling banyak digunakan masyarakat di Indonesia. Bahkan, jumlahnya terus bertambah tiap tahun," katanya.

"Sampai tahun 2019, jumlah sepeda motor yang ada di Indonesia mencapai 112.771.136 unit. Di tahun 2018, jumlah sepeda motor tercatat 106.657.952 unit, dan pada 2017 sebanyak 100.200.245 unit," lanjut Hery.

Baca juga: Ada Peluang Harga BBM Turun, Menteri ESDM: Insya Allah

Selain motor dan mobil penumpang, data Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis yang dihimpun dari Korps Lalu-lintas Polri juga meliputi mobil barang.

Jumlah mobil barang yang ada di Indonesia tahun 2019 sebanyak 5.021.888 unit atau 3,7 persen dari total kendaraan. Sementara, jumlah bus di tahun 2019 mencapai 231.569 dengan proporsi sekitar 0,17 persen dari total kendaraan di Indonesia.

Adapun jumlah bus tersebut terus bertambah dari posisi di 2018 dengan berjumlah 222.872 unit, serta pada 2017 tercatat sebanyak 213.359 unit.

"Jadi secara jumlah sepeda motor jauh lebih banyak dibanding mobil pribadi/ mobil penumpang. Sementara konsumsi BBM bersubsidi secara volume memang dominan dinikmati oleh jenis mobil pribadi/mobil penumpang. Adapun angkutan umum paling banyak digunakan masyarakat sebagai alat transportasi," papar Hery.

Baca juga: Sampai Kapan Harga Pertalite Rp 10.000 Per Liter? Ini Kata Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com