Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Rp 600.000 Bisa Diambil Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Statusnya

Kompas.com - 12/09/2022, 07:41 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya telah mengeksekusi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 Rp 600.000 untuk tahap pertama.

Dia mengatakan, BSU 2022 tahap pertama disalurkan kepada 4,36 juta pekerja.  Dana BSU Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) sesuai dengan jam operasional himpunan bank negara (himbara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah,” jelas Anwar dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Hari Ini Dana BSU Rp 600.000 Sudah Bisa Diambil

Lalu bagaimana untuk mengecek status pencairan BLT subsidi gaji ini?

Untuk mengecek status pencairan BSU 2022 bisa dipantau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), simak caranya:

  • Akses laman kemnaker.go.id
  • Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan informasi lainnya yang diperlukan
  • Anda akan mendapatkan kode OTP ke nomor handphone untuk verifikasi
  • Setelah pendaftaran berhasil, login memakai akun yang telah didaftarkan
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya
  • Anda akan mendapatkan notifikasi berupa penetapan calon penerima, ditetapkan sebagai tahap penerima, dan status penyaluran BSU 2022.

Baca juga: UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta, Ini Daftar Daerah yang Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji

Sementra itu, untuk syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022:

  • Warga negara Indonesia, Bukan PNS, TNI, dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan Terkait dengan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  • Di dalam peraturan tentang pemberian BSU telah dituliskan daftar daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta yang tetap mendapatkan BLT subsidi gaji.

Baca juga: BSU 2022 Cair Pekan Ini, Pekerja dengah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com