Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik, MTI: Idealnya Masyarakat Beralih ke Angkutan Umum Trayek dan Terjadwal

Kompas.com - 12/09/2022, 12:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S. Dillon mengatakan, sudah saatnya pengguna jasa ojek online (Ojol) beralih menggunakan angkutan umum trayek dan terjadwal seiring dengan kenaikan tarif akibat melambungnya harga bahan bahan minyak (BBM).

"Idealnya pengguna ojol beralih ke angkutan umum yang bertrayek dan berjadwal," kata Harya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Harya mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memanfaatkan momentum ini dengan melakukan perbaikan pada sistem angkutan umum.

Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Cek Rinciannya

Ia mengatakan, pelayanan angkutan umum dengan sistem setoran tidak berkelanjutan harus segera dibenahi.

"Ini perlu segera direformasi. Sebagai contoh program Teman Bus dari Kementerian Perhubungan, TransJakarta, Trans Semarang, dan Batik Solo Trans merupakan langkah awal yang baik," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah pusat sebaiknya fokus membantu daerah agar operasional angkutan umum tidak terganggu dengan kenaikan harga BBM.

"Bantu keuangan mereka agar tarif angkutan tidak naik dan kualitas layanan, antara lain frekuensi bus dan waktu operasional, tidak terganggu demi konsumen yang sangat membutuhkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Harya menilai ojol online maupun pangkalan bukan angkutan yang hemat BBM sehingga pemerintah sebaiknya fokus pada angkutan umum dalam trayek yang lebih hemat BBM dan daya angkut lebih besar.

"Segera benahi kualitas layanan dengan mereformasi tuntas sistem setoran yang selama ini sudah terlalu lama dibiarkan," ucap dia.

Sebelumnya, tarif ojek online resmi naik mulai Sabtu (10/9/2022). Rata-rata kenaikan tarif mencapai 8 persen.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, Kemenhub menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Baca juga: Tolak Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasan Asosiasi Pengemudi Ojol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com