Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Mulai Berasa Order Penumpang Berkurang

Kompas.com - 12/09/2022, 14:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif ojek online (ojol) telah mengalami kenaikan sejak 10 September lalu. Kenaikan tarif ojol rata-rata hingga 8 persen.

Lantas, apakah kenaikan tarif ini berdampak pada berkurangnya pengguna ojol?

Surya, driver ojek online di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mengatakan, kenaikan tarif ini cukup berdampak pada minat penumpang menggunakan jasa ojol.

Menurut Surya, beberapa penumpang beralih menggunakan jasa ojol yang belum menaikkan tarif.

"Ini kita sudah berasa kurang order mungkin karena naik kali ya, hari ini saya rasain biasanya dari pagi sampai siang sudah 15 penumpang, ini dari pagi sampai sekrang baru 8. Pada lari ke Maxim mereka enggak naik," kata Surya saat ditemui Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Terbebani Kenaikan Harga BBM, Pengemudi Ojol Minta Tarif Layanan Disesuaikan

Biaya layanan aplikator belum turun

Surya juga mengatakan, biaya layanan Gojek yang diterapkan perusahaan aplikator belum kunjung turun, yaitu sebesar 20 persen.

Ia mencontohkan, jika dalam satu kali perjalanan pengguna membayar Rp 15.000, jumlah tersebut akan dipotong 20 persen sebagai biaya layanan Gojek dan dipotong sebesar Rp 2.000 untuk biaya jasa aplikasi.

"Jadi pendapatan saya jadi Rp 10.400," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, ia berharap biaya layanan tersebut diturunkan untuk meringankan para driver.

"Temen-temen pengennya dikurangin biaya yang 20 persen itu," ucap dia.

Baca juga: Harga BBM Naik, Grab: Kami Informasikan jika Ada Kenaikan Tarif Layanan

 

Tarif baru ojol berlaku 10 September 2022

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kemenhub juga menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com