Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Janji Beri Kemudahan Akses Bahan Baku bagi IKM

Kompas.com - 12/09/2022, 16:01 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berjanji akan memberikan kemudahan bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Tidak hanya menyiapkan fasilitas di sektor hilir terkait kemasan, distribusi, dan pemasaran produk, Kemenperin juga mengaku menyiapkan solusi bagi pelaku IKM agar lebih mudah memperoleh bahan baku yang terjangkau dan berkualitas, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Pelaku IKM seringkali kesulitan mendapatkan bahan baku, yang beberapa diantaranya tidak tersedia di dalam negeri. Namum, mereka juga belum mampu melakukan impor sendiri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita dalam siaran resminya, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Setoran Pajak dan PNBP PT Timah ke Negara Capai Rp 1,19 Trilun pada Semester I-2022

Berdasarkan data Ditjen IKMA Kemenperin, biaya bahan baku dan bahan penolong di komponen biaya produksi IKM mencapai 57,31 persen. Sulitnya bahan baku menjadi salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing IKM.

Oleh sebab itu untuk mengatasi problem tersebut Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah.

“Permenperin 21/2021 ini merupakan penjabaran amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian,” ungkap Reni.

Baca juga: Adhi Karya Targetkan Kontrak Baru Senilai Rp 3,5 Triliun untuk Proyek IKN Tahun Ini

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah juga telah berupaya melakukan penyederhanaan perizinan berusaha, serta kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dalam UU Ciptaker ini, terdapat beragam penyesuaian peraturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi serta kemudahan bagi pelaku usaha sektor perindustrian, antara lain terkait kebijakan afirmasi kepada IKM melalui fasilitasi bahan baku dan bahan penolong,” papar Reni.

Mengenai kemudahan tersebut, dituangkan pula di dalam PP 28/2021, yang salah satunya mengatur mengenai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

Baca juga: BSU 2022 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima secara Online

“Salah satu pengaturan yang krusial di dalam PP tersebut, antara lain adanya pengaturan mengenai jaminan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, yang diatur melalui mekanisme Neraca Komoditas,” jelas Reni.

Dalam PP 28/2021, diatur juga bahwa impor bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U), serta dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari IKM dimaksud.

Menurut Dirjen IKMA, pihaknya bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemberdayaan IKM sehingga mampu bersaing di tingkat global.

Upaya ini dilakukan melalui kebijakan yang mendukung terciptanya pasar bagi produk IKM, inovasi dalam pengembangan produk, peningkatan citra dan merek dagang terhadap produk IKM, serta adanya jaminan terhadap ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg

“Nantinya, pusat penyedia bahan baku dan/atau bahan penolong berperan menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, serta menyalurkan bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri bagi IKM,” imbuhnya.

Dia menuturkan, impor hanya diperuntukkan bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi bahan baku dan/atau bahan penolong sendiri, sedangkan pusat penyedia bahan baku dan/atau bahan penolong dapat memperoleh bahan baku dan/atau bahan penolong dari sisa impor yang diperuntukkan bagi IKM sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com