Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsisi dan Kompensasi Listrik Diperkirakan Capai Rp 131,02 Triliun di 2022

Kompas.com - 12/09/2022, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan subsidi dan kompensasi listrik hingga akhir tahun akan mencapai Rp 131,02 triliun. Outlook ini berasal dari subsidi sebesar Rp 66,47 triliun dan kompensasi sebesar Rp 64,55 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, realisasi beban subsidi dan kompensasi terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2017 realisasi beban subsidi dan kompensasi listrik mencapai Rp 58,06 triliun, lalu 2018 menjadi sebesar 79,68 triliun, 2019 sebesar 74,92 triliun, 2020 sebesar Rp 79 triliun, dan di 2021 sebesar Rp 81,20 triliun.

Baca juga: Subsidi Listrik dari Pemerintah: Dulu Semua Dapat, Kini Makin Terbatas

"Jika tidak diberlakukan tariff adjustment golongan non subsidi maka timbulkan beban kompensasi, tahun 2022 saja beban kompensasi berpeluang menjadi Rp 64,55 triliun. Sehingga subsidi dan kompensasi untuk listrik total 2022 outlooknya Rp 131,02 triliun," jelasnya dalam rapat panja dengan Banggar DPR RI, Senin (12/9/2022).

Ia mengungkapkan, total beban subsidi listrik dan kompensasinya trennya meningkat sejak tahun 2017, di saat pemerintah menerapkan kebijakan tidak diberlakukannya tariff adjustment atau penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi.

Tak adanya tariff adjustment itu membuat pemerintah harus menanggung kompensasi untuk pelanggan non-subsidi. Adapun total kompensasi sepanjang 2017-2021 mencapai Rp 95,4 triliun dan telah dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah ke PLN.

Namun Febrio menyayangkan anggaran yang besar tersebut justru dinikmati oleh industri besar dan rumah tangga mampu. Oleh sebab itu, ia menilai, perlunya evaluasi kebijakan pemberian subsidi dan kompenasi listrik mengingat seringkali tidak tepat sasaran.

"Saat ini saja subsidi listrik golongan I 450 VA masih diberikan kepada seluruh pelanggan sehingga belum sepenuhnya tepat sasaran. Tarif listrik sebagian golongan pelanggan non-subsidi lebih rendah dari harga keekonomian, ini memunculkan risiko bagi keuangan negara dalam bentuk kompensasi," papar dia.

Baca juga: Erick Thohir Bicara soal Subsidi Listrik, Soroti Adanya Mafia

Lebih lanjut, berdasarkan data 2021, penerima manfaat subsidi listrik paling banyak adalah rumah tangga sebesar 80,9 persen. Kemudian disusul industri 3,7 persen, bisnis 7,1 persen, sosial 7,9 persen, pemerintah 0,3 persen, dan lainnya sebesar 0,2 persen.

Sementara itu, kelompok penerima manfaat untuk kompensasi listrik di 2021 paling banyak dinikmati industri besar mencapai 49,7 persen. Kemudian bisnis besar mencapai 15 persen, rumah tangga mampu 32,4 persen, pemerintah sebesar 2,9 persen.

"Di sisi lain, ada rumah tangga mampu yang menikmati manfaat kompensasi listrik 2021. Sehingga data-data ini jadi dasar untuk memperbaiki ketepatan sasaran subsidi dan kompensasi listrik," pungkas Febrio.

Baca juga: Pemerintah Bakal Ubah Skema Subsidi Listrik, Seperti Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com