Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: BSU Rp 600.000 Tahap I Disalurkan Kepada 4,1 Juta Pekerja

Kompas.com - 12/09/2022, 20:50 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada 4,1 juta penerima manfaat, pada Senin (12/9/2022).

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Badung, Bali, Ida berkesempatan melihat langsung pendistribusian BSU Rp 600.000 ke rekening pekerja, tanpa potongan serupiahpun. Ida mengatakan, program BSU ini tidak hoaks, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja.

“Penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4,1 juta, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5,09 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam siaran pers.

Baca juga: Simak Cara Cek BSU Rp 600.000 Lewat Online

Ida mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

“Kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” lanjut Ida.

Baca juga: BSU 2022 Jadi Cair Hari Ini, Ketahui Cara Cek Status Pencairannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com