Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Peredaran Rokok Dibatasi, Kemenko Perekonomian: Iklim Usaha Bisa Terganggu

Kompas.com - 13/09/2022, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan masih menjadi polemik.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menilai revisi PP tersebut akan mengganggu iklim usaha industri hasil tembakau (IHT) sehingga berpotensi merugikan dari sisi penerimaan negara.

"Dengan adanya revisi PP 109/2012, pengawasan terhadap industri hasil tembakau akan semakin diperketat sehingga ruang gerak IHT pun menjadi terbatas. Situasi ini dikhawatirkan akan membuat IHT mengalami kontraksi yang cukup dalam dan diiringi penurunan kinerja. Padahal, industri hasil tembakau saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19," ujar Susiwijono melalui keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Buruh Tembakau Ketar-ketir, Kalau Cukai Naik Bakal Ada PHK

Lebih lanjut kata Susiwijono, revisi PP 109/2012 akan meningkatkan peredaran rokok ilegal yang justru tidak sesuai dengan tujuan kesehatan yaitu menurunkan jumlah perokok anak. Revisi ini juga akan mengancam keberlangsungan IHT legal dan memberikan peluang bagi produsen rokok ilegal untuk bertumbuh.

Menurutnya, PP yang selama ini berlaku sebenarnya telah mengatur IHT secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan dari berbagai aspek seperti kesehatan, penerimaan negara, keberlanjutan usaha hulu-hilir, serta penyerapan tenaga kerja.

Kendati demikian, usulan revisi PP 109/2012 masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama dalam hal mitigasi terhadap pihak-pihak yang terdampak.

Baca juga: Pemerintah Diminta Adil Membuat Kebijakan Terkait IHT

Kemenko Perekonomian sendiri, lanjut Susiwijono, sedang dalam tahap koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menyusun mitigasi dan penataan untuk petani, pengusaha, bahkan konsumen.

Nantinya, jelas Susiwijono, mitigasi ini pun akan menjadi bagian dari Peta Jalan (roadmap) Pengelolaan Produk Hasil Tembakau yang sedang disusun oleh Kemenko Perekonomian.

Ruang lingkup dari Peta Jalan ini mencakup pengaturan pengembangan sektor pertanian tembakau, pengaturan sektor IHT, pengendalian konsumsi produk tembakau dan optimalisasi penerimaan cukai.

"Peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau secara prinsip arah dan kebijakannya sudah sesuai dengan PP 109/2012 dengan mempertimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya merokok dan menurunkan tingkat prevalensi perokok penduduk usia 10 sampai dengan 18 tahun," jelas dia.

Baca juga: Kemenperin Nilai PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com