Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlalu Banyak Pembangkit, Listrik PLN Jadi Oversupply dan Bikin Rugi

Kompas.com - Diperbarui 14/09/2022, 14:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Polemik kelebihan pasokan (oversupply) listrik kembali mencuat setelah pemerintah berencana menghapus listrik daya 450 Volt ampere (VA). Tegangan ini lazim digunakan untuk golongan masyarakat tidak mampu.

Nantinya, jika direalisasikan, pelanggan PLN 450 VA harus beralih ke daya minimal 900 VA. Masalah kelebihan pasokan memang sering terjadi dan sangat membebani keuangan PT PLN (Persero).

Banyak pihak mengkritik rencana ini. Terlebih lagi wacana ini dikemukakan di tengah naiknya harga BBM, karena biaya listrik yang harus dikeluarkan pelanggan 900 VA berpeluang lebih besar.

"Salah satu kebijakan yang kita ambil adalah menaikkan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA," ujar Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Berapa Gaji Jokowi setelah Jadi Pensiunan Presiden di 2024 Nanti?

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Subsidi tersebut diberikan lantaran PT PLN (Persero) terus mengalami kelebihan atau oversupply listrik.

Oversupply listrik PLN

Said mengungkapkan, tahun ini kondisi surplus listrik PLN mencapai 6 gigawatt (GW) dan akan bertambah menjadi 7,4 GW di 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW di 2030.

"Kalau nanti EBT masuk maka tahun 2030 PLN itu ada 41 giga oversupply. Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp3 triliun," jelas dia.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres

Di dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), PLN terdapat skema take or pay, artinya dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak.

Oleh sebab itu, kelebihan suplai listrik tersebut akan semakin membebani PLN. Maka Banggar pun menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar menyerap listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply.

"Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 V, kita tingkatkan saja minimal 900 VA. Setidaknya demand-nya (permintaanya) naik, oversupply-nya berkurang. Terhadap yang 900 VA juga naikkan saja ke 1.200 VA," tutur Said.

Penambahan daya listrik penerima subsidi tersebut, kata Said, tidak akan menambah biaya listrik masyarakat penerima yang tergolong miskin.

Baca juga: Ambisi Kereta Cepat: Investasi Mahal, Didanai Utang, APBN Pun Nombok

Dia menilai, pemerintah bisa memberikan penugasan kepada PLN untuk mengubah daya tersebut secara teknis.

"Jadi PLN tinggal datang ngotak-ngatik kotak meteran, diutak-atik dari 450 VA diubah ke 900 VA, selesai, kenapa itu tidak ditempuh saja oleh pemerintah," pungkas dia.

Ambisi proyek 35.000 MW

Jika ditarik ke belakangan, pangkal persoalan oversupply listrik PLN telah terjadi menahun karena pemerintah Indonesia terus memaksakan pembangunan PLTU baru, yang di saat bersamaa ekonomi melambat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com