JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar informasi di media sosial terkait pemintaan pengisian data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker pun memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu (9/14/2022).
Chairul menjelaskan bahwa data calon penerima subsidi gaji hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. Hal itu menjadikan tidak ada permintaan data yang perlu diisi oleh masyarakat.
Baca juga: Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Penerimaan Pajak 2023 Naik Jadi Rp 2.021,2 Triliun
Informasi resmi mengenai penyaluran BSU dapat diakses melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.
Sebelumnya, Kemnaker telah memproses penyaluran BSU 2022 tahap pertama setelah dilakukan pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052 orang.
Adapun untuk tahap kedua, pemerintah masih melakukan verifikasi data penerima yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah atau BLT subsidi gaji tersebut.
Baca juga: Kasus Bumiputera sampai Wanaartha Life Belum Usai, OJK: Bakal ada Tindakan Tegas
Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan namun yang belum mendapat transfer Rp 600.000, bisa cek penerima BSU 2022 melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Selain itu, cek penerima BLT subsidi gaji juga bisa dilakukan melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Terlalu Banyak Pembangkit, Listrik PLN Jadi Oversupply dan Bikin Rugi
Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022 yang memenuhi kriteria, maka akan muncul notifikasi seperti ini:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”
Sementara, apabila Anda tidak memenuhi kriteria atau bukan termasuk calon penerima BSU 2022, maka notifikasi yang akan muncul sebagai berikut:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.
Baca juga: Galon di 6 Daerah Terpapar BPA, BPOM Sebut Pentingnya Pengawasan dan Perbaikan Sistem
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.