Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Data Penerima BSU Gelombang Kedua Sedang Dipersiapkan

Kompas.com - 14/09/2022, 18:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, pihaknya saat ini telah meminta data penerima Bantuan Subsidi Upah kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, rencananya data akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (14/9/2022).

"Kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan besok Kamis akan masuk, jumlahnya berapa belum pasti," kata dia kepada media di Bali, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Beredar Pengisian Data BSU melalui Medsos, Kemenaker: Itu Hoaks

Ia menambahkan, Kemenaker memang meminta data perbaharuan data setiap minggunya. Dengan itu, harapannya data dapat dipadupadankan di gelombang kedua.

Namun demikian, Indah belum dapat memastikan kapan penyaluran BSU gelombang kedua akan disalurkan.

"Secepat mungkin, masyarakat terutama pekerja buruh sudah menunggu," tegas dia.

Baca juga: Kemenaker Proses Pencairan BSU 2022 Rp 600.000, Cek Status Penyaluran di Sini

Lebih lanjut, Indah menjelaskan, BSU ini tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan lain, misalnya BLT BBM dan PKH dari Kementerian Sosial.

Kemudian ia menekankan, penyaluran BSU tidak menggunakan uang iuran mayarakat di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, BSU ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bukan uang pekerja, jadi pakai dana APBN," tutup dia.

Baca juga: BPJamsostek Siapkan Data Penerima BSU Gelombang Kedua


Sebelumnya, Direktur kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan pihaknya sedang menyiapkan data untuk diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini sedang kami siapkan untuk penyerahan (daftar peserta) gelombang kedua. Data sudah ada masih di proses kami," kata dia kepada media, Kamis (9/9/2022).

Adapun, daftar penerima BSU gelombang pertama sebanyak 5,09 juta peserta sudah diserahkan kepada Kemenaker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com