Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Adalah: Pengertian, Fungsi, Tugas, Peran, dan Gajinya

Kompas.com - 14/09/2022, 21:25 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah salah satu profesi yang banyak diminati. Hal ini terlihat dari banyaknya pelamar yang mendaftar saat rekrutmen ASN dibuka. Lantas, apa itu ASN?

ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca juga: Anak Buah Luhut Sebut Energi Butuh SDM yang Fasih Gunakan Teknologi Digital

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dengan demikian, pengertian ASN adalah semua pegawai pemerintah baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK. Setiap PNS merupakan ASN, namun tidak semua ASN adalah PNS karena bisa jadi berstatus sebagai PPPK.

Baca juga: Kapal Tol Laut KM Logistik Perdana Berlayar di Pelabuhan Patimban

Fungsi, Tugas, dan Peran ASN

Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Sedangkan tugas ASN adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga: Strategi Traktor Nusantara Maksimalkan Momentum Pertumbuhan Sektor Pertambangan dan Konstruksi

Hak dan Kewajiban ASN

Baik PNS maupun PPPK memiliki hak sebagai aparatur sipil negara (ASN). PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, ASN PNS dan PPPK diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.

Baca juga: Erick Thohir Ajak Perusahaan dan Karyawan BUMN Beralih ke Kendaraan Listrik

Tidak hanya itu, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dijalani oleh PNS maupun PPPK. Kewajiban itu adalah:

  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas kedinasan
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah

Besaran gaji ASN

Gaji PNS

Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur gaji pokok PNS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com