Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Imbauan OJK agar Masyarakat Tak Terlibat Pencucian Uang

Kompas.com - 16/09/2022, 13:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pencucian uang atau money laundering kerap dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Namun begitu, aksi pencucian uang juga bisa dikaitkan dengan tindak pidana lain.

Untuk dapat mencegah terlibat dalam aksi pencucian uang atau money laundering, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, pencucian uang atau money laundering adalah tindak kejahatan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar sulit diketahui sistem keuangan.

Baca juga: BI dan Bank Sentral India Kerja Sama di Bidang Keuangan Digital hingga Anti Pencucian Uang

"Biasanya pelaku kejahatan ini menyamarkan hasil kejahatannya melalui mata uang kripto, barang mewah, menggunakan rekening orang lain, atau mencampur dana hasil kejahatan dengan hasil usaha legal," kata dia dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Jumat (16/9/2022).

Ia menambahkan, masyarakat dapat mencegah pencucian uang salah satunya dengan memberikan identitas dan informasi yang benar ke lembaga jasa keuangan.

Kemudian, masyarakat tidak menerima dana yang tidak diketahui asal-usulnya.

"Untuk mencegah pencucian uang masyarakat diharapkan tidak menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki," imbuh dia.

Baca juga: Berantas Korupsi dan Pencucian Uang, Sri Mulyani Gandeng Jaksa Agung

Selain itu, Sophia menjelaskan untuk dapat mencegah pencucian uang, masyarakat juga diminta untuk tidak membeli harga yang tidak jelas asal-usulnya.

Kemudian, masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam pendanaan terkait kejahatan atau terorisme.

Seperti telah diberitakan Kompas.com, money laundering mulanya dikenal di Amerika Serikat sejak tahun 1930-an.

Kala itu, pelaku tindak kejahatan terorganisir (organized crimes) seperti kelompok mafia Italia-Amerika dan sindikat lain menanamkan uang hasil kejahatan mereka dengan membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya.

Di Indonesia, aksi pencucian uang kerap diidentikkan dengan kasus korupsi. Namun, aparat penegak hukum juga bisa mengusut dugaan money laundering dari pelaku tindak kejahatan narkoba sampai terorisme.

Tujuan awal pencucian uang adalah menyamarkan asal usul uang dari kegiatan yang melanggar hukum seolah berasal dari aktivitas legal.

Baca juga: Indonesia Satu-satunya Negara G20 yang Belum Menjadi Anggota Organisasi Anti Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com