Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Butuh Regulasi Baru, DPR RI: Kami Percepat

Kompas.com - 16/09/2022, 16:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai saat ini kebutuhan mendesak koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang Perkoperasian yang adaptif dan mengikuti perkembangan zaman.

Sebab, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinilai sudah tidak mampu mengakomodir kepentingan sektor koperasi saat ini.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengatakan, hingga kini DPR RI sedang membangun inisiatif untuk mempercepat terwujudnya UU yang lebih adaptif bagi dunia perkoperasian di tanah air.

Baca juga: Banyak Koperasi Simpan Pinjak Praktikkan Shadow Banking, Menteri Teten: Jadikan Bank atau Bubarkan

"UU yang dibuat pada era lama untuk dilaksanakan dengan situasi yang hari ini tentu jauh berbeda. Sekarang masyarakat misalnya banyak mencari kemudahan melalui aplikasi dan internet sehingga yang harus kita lakukan hari ini adalah mengadaptasi undang-undang yang ada selama ini," kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat (16/9/2022).

Ia menambahkan, hal itu agar UU kemudian mampu memberikan kemudahan dan adaptif dengan keinginan masyarakat di situasi terutama di era digital setelah pandemi.

"Itu yang sedang kita dorong," imbuh dia.

Kemudian ia menilai, koperasi hari ini apa sudah baik dan sesuai prinsipnya.

Namun begitu, iklim koperasi memiliki tantangan sejak banyak bermunculan badan hukum berkedok koperasi yang merugikan masyarakat atau investasi bodong berkedok koperasi.

Baca juga: Kemenkop-UKM Tengarai 8 Koperasi Bermasalah Alihkan Aset

Ia menekankan, fenomena seperti inilah yang membuat UU Perkoperasian baru diperlukan untuk fungsi pengawasan yang lebih baik.

Oleh karena itu, Mufti mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar UU yang adaptif bagi koperasi bisa segera rampung dan diundangkan.

"Untuk tahun ini sudah kami usulkan tapi beberapa waktu lalu masih dipertimbangkan untuk apakah target diselesaikan tahun ini atau tahun depan," ucap dia.

"Tapi tentu ini kebutuhan mendesak maka kami dalam setiap kesempatan mengupayakan ini agar bisa masuk ke dalam Prolegnas sehingga segera terealisasi karena menjadi kebutuhan masyarakat kita," pungkas dia.

Baca juga: Pelaku Koperasi Beri Masukan untuk RUU Perkoperasian, dari Modal hingga Pembiayaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com