Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Penerima BSU Rp 600.000

Kompas.com - 16/09/2022, 17:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu yang ingin mengetahui syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), simak informasi berikut ini.

Asal tahu saja pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU atau subsidi gaji senilai Rp 600.000 mulai Senin (12/9/2022) kemarin.

Adapun penerima BSU ini adalah pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Subsidi gaji atau BSU ini diberikan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.

Lalu apa saja syarat penerima BSU?

Syarat Penerima BSU

Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, berikut adalah persyaratannya.

Baca juga: Kemenaker: Kalau Data Siap, Penyaluran BSU Tahap 2 Bisa Minggu Depan

  • Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
  • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: Kemenaker: Data Penerima BSU Gelombang Kedua Sedang Dipersiapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com