JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu yang ingin mengetahui syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), simak informasi berikut ini.
Asal tahu saja pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU atau subsidi gaji senilai Rp 600.000 mulai Senin (12/9/2022) kemarin.
Adapun penerima BSU ini adalah pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Subsidi gaji atau BSU ini diberikan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Lalu apa saja syarat penerima BSU?
Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, berikut adalah persyaratannya.
Baca juga: Kemenaker: Kalau Data Siap, Penyaluran BSU Tahap 2 Bisa Minggu Depan
Baca juga: Kemenaker: Data Penerima BSU Gelombang Kedua Sedang Dipersiapkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.