Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Catat Piutang Negara Capai Rp 170 Triliun, Terbanyak dari BLBI

Kompas.com - 16/09/2022, 19:49 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total piutang negara yang aktif diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mencapai Rp 170,23 triliun. Nilai itu sebagian besar berasal dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp 110,45 triliun.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, jumlah piutang tersebut berasal dari 45.524 berkas yang sudah terkumpul dan masuk ke pemerintah, serta aktif diurus oleh PUPN hingga September 2022.

"Piutang dari 45.000 berkas itu ada yang pribadi atau individu dan ada yang bentuk PT (perusahaan). Jadi, jumlah orangnya bisa lebih dari itu. Kalau dia perusahaan dipimpin beberapa direksi, maka dalam satu perusahaan bisa atas nama beberapa orang," ujar Encep dalam diskusi virtual, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Disalurkan Pekan Depan, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Via Kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Kendati dari sisi nominal kasus BLBI memang mendominasi, namun total berkas para debitur BLBI hanya sepertiga atau sekitar 13.600 berkas dari keseluruhan berkas piutang yang masuk. Encep bilang, piutang BLBI itu bukan hanya mencakup debitur-debitur besar.

"Jadi kalau mengenai obligor itu bukan yang triliunan saja, ada yang juga utang-utang kecil. Ada yang utangnya ratusan, puluhan juta juga ada," katanya.

Menurut Encep, dari jumlah piutang yang senilai Rp 170,23 triliun tersebut sudah dilakukan penindakan. Namun memang selama ini penagihan piutang pemerintah sering terkendala karena payung hukum yang sudah lama.

Lantaran aturan penagihan piutang ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara. Sebagai turunannya, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 89 tahun 2006 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Baca juga: Epidemiolog: Regulasi Pelabelan BPA untuk Mengedukasi Masyarakat

Kendati demikian, upaya penagihan perlu diperkuat dengan aturan teknis yang kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2022.

Ia mengatakan, keberadaan PP 28/2022 akan memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara. Terutama memperkuat tugas dan kewenangan Satgas BLBI dalam melakukan penagihan yang selama ini sudah dijalankan.

"Adanya PP ini satgas bisa melakukan berbagai upaya pembatasan. Apalagi kalau mau sita harta kekayaan lain. Bagaimanapun legal formal ini penting," ucap Encep.

Baca juga: Ini Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja

Pada beleid itu, diatur bahwa PUPN pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik kepada debitur yang tak menunjukan niat untuk membayar utang kepada negara. PUPN bisa memblokir akses keuangan, membatasi layanan keimigrasian, membatasi layanan bea cukai, hingga pembatasan layanan surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu, melalui PP 28/2022 ditetapkan bahwa pemerintah bisa melakukan penyitaan aset-aset debitur, melarang debitur ke luar negeri, hingga bisa menagih utang kepada istri/suami, anak hingga cucu, jika debitur tersebut meninggal dunia atau menghilang.

"Jadi ini (PP 28/2022) bisa digunakan untuk semua urusan piutang yang diberikan ke PUPN. Ini bisa untuk memaksa sita, mencegah, dan lelang. Semua bisa kami lakukan," pungkasnya.

Baca juga: SWI Sudah Blokir 426 Pinjol Ilegal hingga Pertengahan 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com