Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Oktober 2022 Tidak Naik

Kompas.com - 17/09/2022, 08:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian ESDM memastikan tarif listrik Oktober 2022 tidak naik. Hal ini dungkapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

“Tidak (ada kenaikan tarif listrik pada Oktober 2022),” kata Arifin singkat.

Pernyataan Arifin juga didukung oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Dadan mengatakan, Kementerian ESDM tidak ada rencana untuk menaikkan tarif listrik bulan depan.

“Tidak ada rencana untuk menaikkan tarif listrik di Oktober,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Bagaimana dengan BSU Tahap 3?

Sebagai informasi, pemerintah sudah menyesuaikan tarif listrik untuk golongan non subsidi pada 1 Juli 2022. Kenaikan tarif ini berlaku untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.

Adapun tarif yang berlaku mengacu pada penyesuaian tarif (tarriff adjustment), tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022. Jika pemerintah tidak menaikkan tarif listrik di kuartal IV ini, maka biaya listrik di bulan Oktober mengikuti aturan sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, tarif listrik untuk golongan (R-1/TR) dengan batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.

Baca juga: Tarif Listrik Oktober 2022 Tidak Naik, Simak Rinciannya


Untuk golongan (R-1/TR) batas daya 2.200 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh, dan untuk golongan (R-2/TR) batas daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.

Bagi pelanggan listrik golongan (R-3/TR) batas daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh. Sementara untuk golongan (B-2/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.

Kemudian, untuk pelanggan golongan (P-1/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh, dan untuk golongan (P-1/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik per kWh yang Berlaku September 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com