Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Dorong Penggunaan Mobil Listrik untuk Angkutan Umum

Kompas.com - 17/09/2022, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara bertahap akan mengganti kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah memang sedang bersemangat mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik, dimulai dari kendaraan dinas.

Namun menurutnya, jika pemerintah betul-betul serius ingin mengganti kendaraan berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik, lebih baik pemerintah memfokuskan penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum. Pasalnya, jumlah angkutan umum lebih banyak daripada kendaraan dinas.

"Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Bateri sebagai Angkutan Umum Penumpang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah, SPKLU Harus Merata

Dia melanjutkan, alih-alih untuk mobil dinas pejabat, pemerintah harusnya mendorong juga penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum yang lebih banyak lagi.

Sebab, saat ini pesatnya penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum baru marak digunakan di DKI Jakarta, sedangkan daerah-daerah lain masih belum terlihat geliatnya.

"Penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional," kata Djoko.

Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini harganya semakin melambung dan menjadi salah satu penyebab utama inflasi.

Baca juga: Pemerintah Bakal Ganti 189.803 Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik

Oleh karenanya, kata dia, pemerintah perlu memeratakan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di daerah-daerah. Sementara saat ini SPKLU baru tersedia di kota-kota besar.

"Apakah ketersediaan di daerah juga sama? Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya," tukasnya.

Baca juga: 143 Mobil Listrik Lexus dari Jepang Jadi Kendaraan Resmi Delegasi KTT G20

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com