JAKARTA, KOMPAS.com – PT Pegadaian meluncurkan fitur baru pada produk Gadai Elektronik dengan tujuan untuk mempermudah nasabahnya mendapatkan layanan tersebut.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono mengatakan bahwa merek elektronik yang diterima untuk digadaikan lebih bervariasi berbeda dengan syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya.
Selain itu, nasabah tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya.
“Kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar,” ujar Yudi dalam keterangan resminya, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Moeldoko Sebut Harga Pangan Tetap Stabil usai Kenaikan Harga BBM
Namun demikian, Yudi menyebutkan jika yang digadaikan unit beserta kelengkapannya, maka uang pinjaman yang diperoleh nasabah akan lebih tinggi jika dibanding nasabah membawa barangnya saja.
Ia merinci untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90 persen dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik. Sementara untuk kamera, taksirannya sekitar 75 persen dari HPS
Lebih lanjut, barang yang bisa digadaikan antara lain HP, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari. Sementara untuk biaya sewa modal (bunga) sebesar 0,15 persen per hari.
"Jadi bagi masyarakat yang perlu dana cepat bisa datang langsung ke seluruh outlet Pegadaian terdekat, hanya dengan membawa barang elektronik yang dimiliki dan mengisi formulir yang disediakan, gadai sehari ya dihitung sehari bukan 15 hari atau 30 hari," pungkas Yudi.
Baca juga: Anak Usaha Kimia Farma Buka 4 Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
Adapun langkah-langkah cara gadai barang di Pegadaian adalah sebagai berikut:
Untuk diketahui, terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang dimiliki nasabah. Semua layanan gadai dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang masa agunan hingga berkali-kali.
Baca juga: Info Lengkap Biaya Transfer BRI ke Mandiri Terbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.